Bincang Kota
Jangan Coba-coba Lalai Bayar Pajak Jika Tak Ingin Izin Usaha Dicabut
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak..
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Asli Daerah (Bappeda) Kota Makasar, A Reza Nugraha
Itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 1HKPD (Hbungan Keuangan Pusat dan Daerah).
Dimana nantinya akan bergabung pajak dan retribusi daerah dalam satu perda untuk meningkatkan potensi pajak ke depan.
Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi, memassifkan penagihan pajak, hingga melakukan sharing informasi terkait pajak daerah lewat sosmed.
Bahkan sudah ada inovasi yang dibuat, yaitu aplikasi pakinta atau pajak terintegrasi dan terdigitalisasi.
"Aplikasi pakinta tersedia di playstore dan AppStore. Layanan itu memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus ribet dan capek datang ke kantor Bapenda," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bincang Kota
Nurhidayat: Penertiban PSU untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Remaja Jadi Market Besar Peredaran Narkotika di Indonesia |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Gelar Rakorsus, Bahas Resiliensi Kota dengan Metaverse, Apa itu? |
![]() |
---|
Intip Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL |
![]() |
---|
Dinas Pertanahan Makassar Target 1000 Aset Bersertifikat di 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.