Bincang Kota
Nurhidayat: Penertiban PSU untuk Kepentingan Masyarakat
Nurhidayat Sukardin jelaskan pentingnya penertiban PSU untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah klaim sepihak.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penertiban Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim), khususnya di bidang PSU.
Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin, menyampaikan bahwa penertiban PSU dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Penertiban dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar penyerahan PSU perumahan dilakukan kepada pemerintah setelah pembangunan selesai.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah minimal satu tahun setelah pembangunan selesai.
"Kenapa harus diserahkan? Karena memang diperuntukkan bagi masyarakat," ucap Nurhidayat dalam Program Bincang Kota Tribun Timur dengan tema Penertiban PSU untuk Kepentingan Masyarakat, Kamis (12/12/2024).
Penyerahan PSU dilakukan agar ada kepastian hukum terhadap aset PSU yang ada di perumahan.
Dikhawatirkan suatu saat terjadi klaim terkait kepemilikan lahan yang seharusnya menjadi hak bersama masyarakat.
"Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan, ada yang menguasai secara sepihak, atau ada yang justru memiliki hak di atasnya," ujarnya.
Adapun PSU terdiri dari prasarana, sarana, dan utilitas.
Prasarana adalah kelengkapan fisik dasar dalam perumahan, seperti jalan dan drainase.
Sarana adalah fasilitas penunjang mendukung fungsi perumahan, seperti fasilitas sosial (fasos) berupa taman dan tempat ibadah.
Sementara utilitas merujuk pada kelengkapan utilitas, seperti jaringan listrik, air bersih, dan fasilitas lainnya.
"Dalam konteks ini, kami melindungi kepentingan masyarakat agar kepastian hukum jelas. Kalau taman harus sesuai peruntukannya, apakah dalam bentuk area bermain, itu harus sesuai dan disiapkan oleh pengembang. Itu dijanjikan pada saat penjualan, dan saat penghuni datang, kalau tidak siap, maka akan jadi masalah," tegasnya.
Sejak awal, kata Nurhidayat, Pemkot Makassar sudah menggenjot urusan ini agar hal tidak diinginkan tidak terjadi.
"PSU perumahan segera ditertibkan agar kepemilikannya jelas oleh pemerintah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," tambahnya. (*)
| Tamangapa Paling Ideal Jadi Lokasi PSEL Makassar |
|
|---|
| Jangan Coba-coba Lalai Bayar Pajak Jika Tak Ingin Izin Usaha Dicabut |
|
|---|
| Remaja Jadi Market Besar Peredaran Narkotika di Indonesia |
|
|---|
| Pemkot Makassar Gelar Rakorsus, Bahas Resiliensi Kota dengan Metaverse, Apa itu? |
|
|---|
| Intip Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nurhidayaty.jpg)