Bincang Kota
Jangan Coba-coba Lalai Bayar Pajak Jika Tak Ingin Izin Usaha Dicabut
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak..
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Asli Daerah (Bappeda) Kota Makasar, A Reza Nugraha mengatakan, partisipasi masyakarat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendongkrak nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memaksimalkan potensi pajak, pihaknya aktif melakukan sosialisasi, memassifkan penagihan pajak, hingga melakukan sharing informasi terkait pajak daerah lewat sosmed.
Hanya saja, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak wajib pajak yang tidak sadar akan tanggung jawabnya.
"Terkait wajib pajak yang trouble (bermasalah) pasti ada, cuman Bapenda punya cara mentreatment mereka," ucap A Reza Nugraha dalam program Bincang Kota Tribun Timur bertema 'Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah', Kamis (6/7/2023).
Untuk menyadarkan mereka, Bapenda memberi punishment (hukuman) bagi yang tidak bayar pajak, ada juga reward (hadiah) bagi yang tepat waktu.
Untuk punishmentnya berupa surat teguran atau sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
"Ketika wajib pajak tidak bayar pajak maka Bapenda lakukan penindakan. Sementara bagi yang patuh, rewardnya Bapenda melakukan namanya tax award, itu jadi kebijakan Pemkot Makassar," jelasnya.
Reza sapaanya menjelaskan, di Bapenda terdapat sub bidang penagihan pajak daerah.
Pembagian pajak daerah dilakukan ke wajib pajak yang belum membayar tagihan.
Tunggakan-tunggakan tersebut dinamis, biasa terjadi di sektor restoran, reklame, PBB, hotel, hiburan, ABT, pajak saran burung walet, pajak PJJ.
Tetapi paling banyak di PBB, karena pembayarannya dilakukan setahun sekali.
"Ada dua kendala yang kami temui, pertama kadang wajib pajak lupa membayar, nanti saat ada kepentingan melakukan jual beli baru mereka mengingat," ungkapnya.
"Kedua proses tanah yang jadi lokus mengalami sengketa, jadi harus menunggu proses sengketa di pengadilan baru bisa melakukan pembayaran," sambungnya.
Faktor lain yang sering didengar juga karena pandemi.
Nurhidayat: Penertiban PSU untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Remaja Jadi Market Besar Peredaran Narkotika di Indonesia |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Gelar Rakorsus, Bahas Resiliensi Kota dengan Metaverse, Apa itu? |
![]() |
---|
Intip Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL |
![]() |
---|
Dinas Pertanahan Makassar Target 1000 Aset Bersertifikat di 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.