Bincang Kota
Intip Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Kepala BPN Makassar, Marliana mengatakan, salah satu program yang dicanangkan ialah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah sekarang ini menerapkan berbagai kebijakan untuk memudahkan masyarakat melalukan pengurusan sertifikat tanah.
Kepala BPN Makassar, Marliana mengatakan, salah satu program yang dicanangkan ialah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Merupakan program pendaftaran sertifikat tanah yang dilakukan secara gratis oleh masyarakat.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
"Sejauh ini, masih banyak lahan masyarakat yang belum bersertifikat, termasuk di Makassar," ucap Marliana dalam Program Bincang Kota Tribun Timur.
Program Bincang Kota Tribun Timur bertema 'Sertipikat Tanah Gratis untuk Rakyat'.
Ditayangkan lewat YouTube dan Facebook Tribun Timur, Kamis (2/2/2023).
Target BPN di Makassar khususnya estimasi perkiraan jumlah bidang kurang lebih 390.700 bidang.
Dari jumlah tersebut baru tercapai 79,84 persen yang bersertifikat.
"Atinya kita masih punya beban 20,16 persen, ini yang menjadi tanggung jawab bersama BPN dan Pemkot untuk masyarakat di Makassar," bebernya.
Baca juga: Makassar Dukung Program Gempatas Kementerian ATR/BPN, Sertipikat Tanah Gratis untuk Rakyat
Adapun progres PTSL di 2022, Kota Makassar dapat target 1000 bidang. Ada di dua kelurahan yang disasar yakni di Kelurahan Bitoa Kecamatan Manggala dan Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate.
"Target tersebut tercapai tahun ini, dan di 2023 kami menarget PTSL sebanyak 2916 bidang," sebutnya.
Sasaran BPN kedepan, bahwa seluruh objek apapun penggunaanya, siapapun yang punya harus terpetakan dengan baik.
Perkembangan terkahir bahwa sasaran PTSL bukan hanya terhadap objek yang belum bersertifikat tapi juga terhadap objek yang sudah bersertifikat.
"Karena produk lama masih banyak manual, kedepan harus serba digital sehingga memudahkan masyarakat untuk mendeteksi," pungkasnya. (*)
Nurhidayat: Penertiban PSU untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Jangan Coba-coba Lalai Bayar Pajak Jika Tak Ingin Izin Usaha Dicabut |
![]() |
---|
Remaja Jadi Market Besar Peredaran Narkotika di Indonesia |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Gelar Rakorsus, Bahas Resiliensi Kota dengan Metaverse, Apa itu? |
![]() |
---|
Dinas Pertanahan Makassar Target 1000 Aset Bersertifikat di 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.