Detik-detik Wabup Maros Usir Warga yang Menuntut Ganti Rugi Lahan, Ex Kades Tolak Proyek Pos Polisi
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu telah cacat hukum.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Rapat pembahasan polemik kepemilikan sebuah lahan di dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana sempat diwarnai ketegangan, Kamis (6/7/2023)
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu.
Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Warga dan Pelajar Maros Bertaruh Nyawa Menyeberang Sungai Pakai Gondola |
![]() |
---|
Manusia Silver Asal Makassar Beraksi di Maros, Terpantau Mangkal di Simpang BRI dan Grandmall |
![]() |
---|
Fathan Putra Chaidir Syam Juara Dua Panahan Berkuda di Rusia |
![]() |
---|
PMI Maros Gelar Lokasi X se-Sulsel, 1.500 Peserta Siap Ramaikan Lapangan Andi Baso Camba |
![]() |
---|
Harga Gabah Ikut Naik, Petani Maros Nikmati Berkah Lonjakan Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.