Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Detik-detik Wabup Maros Usir Warga yang Menuntut Ganti Rugi Lahan, Ex Kades Tolak Proyek Pos Polisi

Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu telah cacat hukum. 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Rapat pembahasan polemik kepemilikan sebuah lahan di dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana sempat diwarnai ketegangan, Kamis (6/7/2023)   

Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu.

 Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri. 

"Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri," ujarnya. 

Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved