Detik-detik Wabup Maros Usir Warga yang Menuntut Ganti Rugi Lahan, Ex Kades Tolak Proyek Pos Polisi
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu telah cacat hukum.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Rapat pembahasan polemik kepemilikan sebuah lahan di dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana sempat diwarnai ketegangan, Kamis (6/7/2023)
Salah seorang peserta rapat yang merupakan keluarga ahli waris, bahkan harus diusir keluar dari ruangan.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari terungkap, jika lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu telah cacat hukum.
Salahahli waris, Nurbaiti Lanti menduga dokumen pembuatan sertifikatnya dibuat tak sesuai prosedur.
"Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan," katanya.
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olah raga.
Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh Pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olah raga.
"Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan," ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olahraga.
Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
"Kami meminta agar lahan di 15x20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak Pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan.
Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
"Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab," sebutnya.
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Warga dan Pelajar Maros Bertaruh Nyawa Menyeberang Sungai Pakai Gondola |
![]() |
---|
Manusia Silver Asal Makassar Beraksi di Maros, Terpantau Mangkal di Simpang BRI dan Grandmall |
![]() |
---|
Fathan Putra Chaidir Syam Juara Dua Panahan Berkuda di Rusia |
![]() |
---|
PMI Maros Gelar Lokasi X se-Sulsel, 1.500 Peserta Siap Ramaikan Lapangan Andi Baso Camba |
![]() |
---|
Harga Gabah Ikut Naik, Petani Maros Nikmati Berkah Lonjakan Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.