Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil dan Rekam Jejak Raimel Jesaja Eks Kajati Sultra Resmi Dipecat Sebagai Jaksa, Pernah di Sulsel

Raimel Jesaja adalah jaksa muda Kejagung yang dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan sebagai jaksa.

|
Editor: Ansar
Kolase TribunnewsSultra
Raimel Jesaja adalah jaksa muda Kejagung yang dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan sebagai jaksa. 

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejagung RI.

Raimel mendapatkan promosi tersebut setelah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Jabatannya selanjutnya digantikan oleh Patris Yusrian Jaya yang menjabat sebagai Kajati Sultra hingga saat ini.

Patris sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati DKI Jakarta.

Sedangkan, Raimel Jesaja menjabat sebagai Kajati Sultra setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2 Maret 2022 lalu.

Kala itu, dia menggantikan Sarjono Turin yang diangkat sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Penunjukan Raimel Jesaja sebagai Kajati Sultra bersamaan rotasi terhadap 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh kejaksaan.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktur ASN Kejaksaan.

Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022) silam.

Sebelum menjabat sebagai Kajati Sultra, sosok Raimel Jesaja, adalah Wakil Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak 8 Februari 2021 lalu.

Sebelum menjadi Wakajati Sulsel, Raimel menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2020 silam.

Penunjukan Raimel Jesaja sebagai Kajati Sultra kala itu bisa disebut sebagai momen pria berdarah Toraja tersebut kembali ke Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut karena Raimel pernah bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra pada tahun 2015 lalu.

Saat menjabat Aspidsus, Raimel pernah menangani berbagai kasus di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Salah satunya menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konut dengan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved