Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Upaya Nadiem Makarim Bebas Kandas, Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Ansar
Kompas.com
NADIEM MAKARIM - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Praperadilan Nadiem ditolak. (PUSPENKUM KEJAGUNG) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Upaya Nadiem Anwar Makarim untuk bebas dari jeratan hukum kandas.

Praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu ditolak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan ini menegaskan, proses penyidikan telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kita menghormati putusan tersebut ya sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang, Senin (13/10/2025).

Menurut dia, ditolaknya praperadilan Nadiem menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya sah secara hukum.

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ucap dia.

Anang menyatakan, setelah putusan ini, penyidik akan menuntaskan proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia memastikan, penyidik Korps Adhyaksa bekerja secara profesional dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Nadiem.

“Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence, ya,” kata Anang.

“Kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.

Alasan hakim tolak Praperadilan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan Nadiem.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved