Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Praswad Nugraha Eks Penyidik Minta Publik Tak Terkecoh, Kasus Nadiem di Kejagung dan KPK Beda

Ia menilai wajar jika KPK turun tangan dalam kasus Google Cloud karena ruang lingkup, modus, dan peristiwa pidana berbeda di Kejagung. 

Editor: Ansar
Kompas.com
NADIEM MAKARIM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. 

Praswad Nugraha menegaskan, publik tidak boleh terkecoh.

Harus membedakan dua kasus besar yang saat ini berjalan di institusi penegak hukum yang berbeda.

Menurut Praswad, kasus pengadaan laptop Chromebook ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah perkara berbeda secara substansi dengan dugaan korupsi layanan Google Cloud yang sedang diselidiki KPK.

"Publik jangan terkecoh. Kasus Google Cloud dan Chromebook adalah dua hal yang berbeda. Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud berkaitan dengan layanan komputasi yang nilainya triliunan rupiah," ujar Praswad dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Ia menilai wajar jika KPK turun tangan dalam kasus Google Cloud karena ruang lingkup, modus, dan peristiwa pidananya berbeda dengan kasus yang ada di Kejagung

"Ini menunjukkan KPK masih sangat berhak dan wajib menyelesaikan perkara ini sampai tuntas," katanya.

Pernyataan ini mengemuka setelah Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025) terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Praswad mendorong KPK untuk menjaga independensinya dan tidak ragu untuk membidik pejabat tinggi dalam penyelidikan kasus Google Cloud. 

Berdasarkan informasi yang beredar, ia menyoroti bahwa kontrak layanan tersebut terkait dengan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang diduga tidak melalui proses tender terbuka dan sarat akan konflik kepentingan.

"KPK agar jangan berhenti hanya pada level pegawai teknis, tetapi berani menyentuh pejabat tinggi, termasuk Menteri, bila keterlibatannya terbukti. Jangan ragu untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," ujarnya.

Lebih lanjut, Praswad menyebut kasus ini sebagai ujian sesungguhnya bagi KPK untuk membongkar "jejaring korupsi digital" yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari vendor hingga pejabat kementerian.

"Menyalahgunakan dana pendidikan, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah, bukan hanya korupsi biasa, tetapi perampasan hak generasi masa depan," tambahnya, mengingatkan bahwa 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan sesuai amanah konstitusi.

Pintu KPK Masih Terbuka

Sinyal bahwa Nadiem berpotensi menjadi tersangka di KPK sejalan dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved