Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 2023

Menyembelih Hewan Kurban Sendiri, Bolehkah? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

Adapun waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan Salat Idul Adha.

Editor: Hasriyani Latif
freepik.com
ILUSTRASI SAPI KURBAN - Buya Yahya menjelaskan hukum menyembelih hewan kurban sendiri. 

Hukum orang berkurban, jika Anda menyembelih sendiri, hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah.

Jika Anda ingin berkurban dan Anda mampu dan bisa untuk menyembelihnya, tidak perlu alim-aliman, pokoknya pinter aja pegang pisau dan tahu mana yang harus disembelih.

Asalkan Anda bisa menyembelih, maka hukum menyembelih kurbannya sendiri adalah sunnah.

Itu saja, kalau Anda serahkan pada orang lain boleh-boleh saja.

Baca juga: Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing Idul Adha 1444 H, Bagaimana Jika Terkena Air?

Baca juga: Hukum Nonton Film Dewasa Menurut Buya Yahya, Pasangan Suami Istri Termasuk

Sunnah, ingat menyembelih kurban sendiri adalah sunnah, sempurna dalam mengabdi, tidak merepotkan orang lain.

Sembelih sendiri, kuliti sendiri, bagi-bagi, sempurna, tidak merepotkan orang lain.

Sunnah menyembelih dan Nabi melakukan itu sendiri, Nabi menyembelih dengan tangan beliau sendiri.

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera dalam video, maka hukum menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah.

Namun jika tidak paham dan ditakutkan salah dalam menyembelih, sebaiknya menyerahkan pada panitia kurban yang memang sudah ahli menyembelih kurban.

(TRIBUN-TIMUR.COM/HASRIYANI LATIF)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved