Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 2023

Menyembelih Hewan Kurban Sendiri, Bolehkah? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

Adapun waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan Salat Idul Adha.

Editor: Hasriyani Latif
freepik.com
ILUSTRASI SAPI KURBAN - Buya Yahya menjelaskan hukum menyembelih hewan kurban sendiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Berkurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu untuk menunaikannya.

Hewan-hewan yang disebelih juga beragam, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba yang kemudian dagingnya dibagikan ke masyarakat.

Adapun waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan Salat Idul Adha dan tiga hari setelah tanggal tersebut.

Umumnya, penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah Salat Idul Adha.

Namun adajuga beberapa orang atau perusahaan yang menyembelih keesokan harinya.

Bicara tentang penyembelihan, kerap kita lihat sebagian orang melakukan pemotongan hewan kurban sendiri seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW.

Seperti penjelasan dalam hadist berikut ini.

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Bolehkah seseorang menyembelih hewan kurban sendiri?

Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal itu.

“Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri - Buya Yahya Menjawab,”  demikian isi tulisan dalam video yang diunggah pada 21 Agustus 2018 silam.

Berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam video itu.

Baca juga: 70 Juru Sembelih Ikuti Pelatihan Menyembelih Hewan Kurban UPT Plut KUMKM Koperindag Maros

Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Menurut Buya Yahya, Bolehkah?

Apakah boleh menyembelih hewan kurban sendiri sedangkan di lingkungan ada orang alim dan mengerti menyembelih tapi tidak meminta bantuan karena ingin bisa?

Hukum orang berkurban, jika Anda menyembelih sendiri, hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah.

Jika Anda ingin berkurban dan Anda mampu dan bisa untuk menyembelihnya, tidak perlu alim-aliman, pokoknya pinter aja pegang pisau dan tahu mana yang harus disembelih.

Asalkan Anda bisa menyembelih, maka hukum menyembelih kurbannya sendiri adalah sunnah.

Itu saja, kalau Anda serahkan pada orang lain boleh-boleh saja.

Baca juga: Cara Hilangkan Bau Prengus Daging Kambing Idul Adha 1444 H, Bagaimana Jika Terkena Air?

Baca juga: Hukum Nonton Film Dewasa Menurut Buya Yahya, Pasangan Suami Istri Termasuk

Sunnah, ingat menyembelih kurban sendiri adalah sunnah, sempurna dalam mengabdi, tidak merepotkan orang lain.

Sembelih sendiri, kuliti sendiri, bagi-bagi, sempurna, tidak merepotkan orang lain.

Sunnah menyembelih dan Nabi melakukan itu sendiri, Nabi menyembelih dengan tangan beliau sendiri.

Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera dalam video, maka hukum menyembelih hewan kurban sendiri adalah sunnah.

Namun jika tidak paham dan ditakutkan salah dalam menyembelih, sebaiknya menyerahkan pada panitia kurban yang memang sudah ahli menyembelih kurban.

(TRIBUN-TIMUR.COM/HASRIYANI LATIF)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved