Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Hukum Nonton Film Dewasa Menurut Buya Yahya, Pasangan Suami Istri Termasuk

Namun, dalam Islam, diajarkan agar menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dan menahan nafsu dari hal-hal yang memicu syahwat.

Tayang:
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Hukum nonton film dewasa menurut Buya Yahya. Nonton film porno dianggap biasa oleh sebagian orang, baik pria maupun wanita, baik yang sudah menikah maupun belum. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum nonton film dewasa menurut Buya Yahya, berlaku untuk pasangan suami istri.

Nonton film porno dianggap biasa oleh sebagian orang, baik pria maupun wanita, baik yang sudah menikah maupun belum.

Namun, dalam Islam, diajarkan agar menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang oleh Allah dan menahan nafsu dari hal-hal yang memicu syahwat.

Oleh karena itu, memahami hukum menonton film porno dalam Islam menjadi penting bagi umat Muslim.

Dalam budaya Barat, menonton film porno dianggap sebagai sesuatu yang umum, namun dalam budaya Timur, hal ini dianggap tabu dan dilarang dalam ajaran Islam.

Baca juga: Niat Mandi Sholat Jumat atau Mandi Sebelum Salat Jumat Bahasa Indonesia, Buya Yahya Jelaskan Pahala

Baca juga: Dubur Bocah 12 Tahun Lecet Gegara Hasrat Mantan Napi, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar Pelaku

Terlepas dari itu, menonton film porno dapat menjadi kebiasaan buruk dan membawa pada perbuatan dosa.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum menonton film porno dalam Islam.

Ada yang memperbolehkannya dengan syarat tertentu, namun ada juga yang melarang dengan tegas.

Salah satu pendapat yang memperbolehkan adalah dari Syihabuddin Al-Qolyubi.

Dia menjelaskan melihat bagian tubuh perempuan ajnabiyyah (perempuan yang bukan mahram) adalah haram, meski hal tersebut sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluan.

Namun, menurut pandangannya, tidak haram jika melihat bagian tubuh yang terpantul dari dalam air atau cermin, meskipun dengan adanya syahwat.

Oleh karena itu, bagi mereka yang memperbolehkan menonton film porno oleh pasangan suami-istri, hal ini dianggap sebanding dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin.

Namun, pandangan hukum Islam memiliki perbedaan pendapat tentang kebolehan menonton film porno.

Ada pendapat yang memperbolehkannya untuk pasangan suami-istri, seperti pendapat Syihabuddin al-Qolyubi, tetapi ada juga pendapat yang melarangnya, seperti pendapat Ali asy-Syibramalisi.

Menurut Ali, melihat benda-benda mati dengan adanya syahwat adalah haram, sehingga menonton film porno juga dianggap haram.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved