Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 2023

Hukum Menjual Daging Kurban dan Makan Daging Kurban Sendiri

Setelah salat Idul Adha, biasanya dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Editor: Ansar
Tribunwow
Ilustrasi daging kurban. Simak hukum jual daging kurban. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bolehkah menjual daging kurban?

Bagaimana hukum menjual daging kurban?

Sejumlah warga biasanya mendapat daging kurban dari berbagai pihak.

Setelah salat Idul Adha, biasanya dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Kemudian daging kurban hasil penyembelihan akan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Namun dari hal tersebut, muncul pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban?

Terdapat dua penjelasan terkait hukum menjual daging kurban, yakni sebagai berikut:

Hukum Menjual Daging Kurban

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.

Akan tetapi di suatu kondisi yang amat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Sementara itu, bagi orang yang berkurban dilarang untuk menjual daging kurbannya sendiri.

Dikutip dari laman Universitas Airlangga, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban.

Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved