Idul Adha 2023
Menyembelih Hewan Kurban Sendiri, Bolehkah? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Adapun waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan Salat Idul Adha.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Berkurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu untuk menunaikannya.
Hewan-hewan yang disebelih juga beragam, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba yang kemudian dagingnya dibagikan ke masyarakat.
Adapun waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah pelaksanaan Salat Idul Adha dan tiga hari setelah tanggal tersebut.
Umumnya, penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah Salat Idul Adha.
Namun adajuga beberapa orang atau perusahaan yang menyembelih keesokan harinya.
Bicara tentang penyembelihan, kerap kita lihat sebagian orang melakukan pemotongan hewan kurban sendiri seperti yang dikerjakan Rasulullah SAW.
Seperti penjelasan dalam hadist berikut ini.
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Bolehkah seseorang menyembelih hewan kurban sendiri?
Melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal itu.
“Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sendiri - Buya Yahya Menjawab,” demikian isi tulisan dalam video yang diunggah pada 21 Agustus 2018 silam.
Berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam video itu.
Baca juga: 70 Juru Sembelih Ikuti Pelatihan Menyembelih Hewan Kurban UPT Plut KUMKM Koperindag Maros
Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri saat Malam Takbiran Menurut Buya Yahya, Bolehkah?
Apakah boleh menyembelih hewan kurban sendiri sedangkan di lingkungan ada orang alim dan mengerti menyembelih tapi tidak meminta bantuan karena ingin bisa?
Hukum Menjual Daging Kurban dan Makan Daging Kurban Sendiri |
![]() |
---|
Grab Indonesia Kurban 1 Ekor Sapi Seberat 1 Ton dan Ratusan Kambing, Dibagikan ke Mitra dan Warga |
![]() |
---|
Kurban 30 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing, Polisi Makassar Bagi Daging ke Lokasi Rawan Perang Kelompok |
![]() |
---|
Kurban, Korupsi dan Korban Politik |
![]() |
---|
Mengapa Tanggal Idul Adha di Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi? Penjelasan Kemenag dan NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.