Lukas Enembe Sebenarnya Sakit Apa? Hakim Bantar hingga Dokter Berani Marahi Petugas KPK, Melawan
Kondisi Lukas Enembe juga membuat dokter berani tegur petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kondisi terbaru mantan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah putusan pengadilan soal pembataran di Rumah Sakit Gatot Soebroto, Jakarta.
Kondisi Lukas Enembe juga membuat dokter berani tegur petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak keluarga menyampaikan, selain kondisi sakit bawaan berupa kaki bengkak, hepatitis, hipertensi dan jantung, hasil pemeriksaan laboratorium terkait fungsi ginjal yang semakin menurun.
Kondisi wajah atau muka pucat, susah BAB dan hampir pingsan saat hendak ke kamar mandi.
"Saat ini Bapak kondisi dia sangat drop, dokter sampaikan fungsi ginjal yang sudah makin memburuk.
Kalau angka laboratorium itu sudah di atas angka ginjal normal dan kemarin hampir pingsan saat hendak ke toilet, muka juga semakin pucat," ungkap Elius Enembe, adik Lukas Enembe kepada wartawan, Jumat (29/6/2023).
Dikatakan Elius saat ini Lukas sedang ditangani secara intensif oleh tim dokter dari berbagai spesialisasi yaitu penyakit dalam, ahli ginjal, jantung, syaraf dan ahli gizi untuk memperhatikan asupan makanan.
"Kalau tim dokter tentu mereka maksimal menangani bapak karena kondisi memang sangat menurun.
Kami keluarga mohon doa dari seluruh masyarakat khususnya di Papua agar Bapak bisa tetap kuat dan melewati masa perawatan ini dengan baik," sambung Elius.
Dokter Tegur Petugas Rutan KPK
Elius menambahkan juga saat mendatangi rumah sakit untuk menjenguk Lukas, pihak petugas Rutan KPK sangat membatasi keluarga untuk mendampingi Lukas.
Dia menyampaikan juga tim dokter RSPAD sempat menegur petugas Rutan KPK karena dianggap terlalu mengintervensi proses medis dengan mendokumentasikan detail setiap tindakan medis yang dilakukan.
"Petugas Rutan KPK juga terlalu berlebihan melakukan tugasnya di Rumah Sakit bahkan sempat ditegur dokter karena mereka mengambil gambar setiap tindakan yang dilakukan padahal itu tidak boleh dan dokter juga tidak nyaman melakukan tugasnya," kata Elius.
Ia menyayangkan, seharusnya keamanan yang ditempatkan KPK di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta bertindak terukur sekedar mengawasi lagipula Lukas saat ini sudah berada di bawah kewenangan pengadilan.
"Kami keluarga juga ingin mendampingi maksimal kondisi Bapak di rumah sakit sesuai perintah hakim .
Jadi sebaiknya keamanan jaksa KPK jangan juga terlalu membatasi kami, apalagi tim dokter sudah menegur karena terlalu mengintervensi," tukas Elius.
"Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK?.
Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan bahwa pembantaran Bapak Lukas di rumah sakit, mengikuti standar operasional prosedur rumah sakit, bukan rutan KPK.
Pihak RSPAD mengizinkan satu orang dari keluarga tetap mendampingi Bapak Lukas,” pungkas Elius lebih lanjut.
KPK sita ikat pinggang emas
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK.
Saat Lukas Enembe mengaku sakit-sakitan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, seperti emas hingga ikat pinggang kepala macan.
Hal itu dikonfirmasi tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
"Ada emas, hanya gambarnya saja, tapi emas itu bapak Lukas menjelaskan bahwa itu produksi di Papua, karena di dalam bongkahan emas itu ada Made by Lukas Enembe, itu emas satu kilogram," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
"Jadi materi pertanyaannya mengenai aset pribadi bapak Lukas, termasuk emas itu yang disita KPK, termasuk satu ikat pinggang kepala macan.
Itu saja yang disita dari rumah beliau yang disewa di Pantai Indah Kapuk," kata dia.
Selain itu, lanjut Petrus, KPK juga menyita empat rekening milik Lukas Enembe hingga mobil Toyota Alphard.
"Yang disita itu rekening beliau ada empat. Kemudian mobil Alphard, sama rumah di Apartemen Santa Rosa, kemudian yang dibilang emas itu, emas itu seberat satu kilogram," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan TPPU ini berdasarkan kecukupan alat bukti dari kasus Lukas Enembe sebelumnya, yaitu dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara TPPU Lukas Enembe.
Ali berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera terhadap Lukas Enembe.
Tak hanya itu, sangkaan TPPU Lukas ini dinilai juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," kata Ali.
"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya terus mendalami dugaan pencucian uang Lukas Enembe.
Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Nasib Bobby Nasution Usai Mertuanya Jokowi Bukan Presiden, KPK Sisir Korupsi di Sumut Seret Rektor |
![]() |
---|
Peran Miki Mahfud Suami Auditor KPK Dalam Pemerasan K3, Rekan Noel |
![]() |
---|
Semoga OTT Terakhir |
![]() |
---|
Korupsi, Patah Tumbuh Hilang Berganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.