Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Insentif Pajak UMKM Demi Terwujudnya Stabilitas Ekonomi

 Pagi hari seperti biasa offline store kami di datangi customer untuk sekedar melihat maupun berbelanja produk sesuai keinginan mereka.

Editor: Ina Maharani
HANDOVER
Supriadin 

Penulis

Supriadin
Founder Brand Local Hijab/ Pegiat UMKM

 
Pagi hari seperti biasa offline store kami di datangi customer untuk sekedar melihat maupun berbelanja produk sesuai keinginan mereka.

Walaupun konsep usaha kami 70 persen di jalani secara online, namum keberadaan offline store tentu menjadi bagian sangat penting untuk memberikan pengalaman berbelanja langsung kepada konsumen.

Dengan begitu mereka bisa secara lebih dekat melihat kualitas produk dan juga mix and match terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli.

Di sela-sela aktivitas melayani customer yang datang berbelanja, sepintas headline news di salah satu tv swasta menayangkan informasi mengenai insentif pajak untuk UMKM.

Sontak sayapun bergerak untuk menelusuri kebenaran dari berita tersebut. Dan langsung menuju website atau akun media sosial resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sekali lagi untuk memastikan keabsahan dari berita tersebut. Karna ini menjadi kabar baik sekaligus angin segara untuk para pelaku UMKM termasuk saya sebagai pemilik usaha.

Dan informasi itupun clear dan benar adanya sesuai yang saya dapatkan di akun resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kebijakan tersebut.

Kabar baik ini membuat saya ingin mencari tau lebih jauh kira-kira apa saja sih keuntungan yang bisa didapatkan para pelaku UMKM dengan adanya program insentif pajak untuk UMKM.

Seperti kita ketahui, UMKM memiliki peran yang sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Bangsa Indonesia. Berdasarkan data kementrian koordinator badang perekonomian, UMKM berkontribusi terhadap 60,15 % PDB dan mampu menyerap hampir 96,92 % dari total tenaga kerja nasional.

Dari data tersebut bisa di simpulkan, UMKM menjadi pilar penting dalam kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Untuk itu dibutuhkan peran serta pemerintah agar dapat terus mendorong partisipasi UMKM dalam ekosistem ekonomi serta berupa kebijakan-kebijakan pro terhadap UMKM.

Begitupun langkah yang di ambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kebijakan insentif pajak untuk UMKM.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DP) pajak.go.id, insentif tersebut berupa bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah 500 juta pertahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Kebijakan tersebut seperti tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Langkah pemberian insentif ini bukan tidak beralasan.

Mengingat  kondisi ekonomi pasca pandemi covid 19 yang mengalami guncangan hebat di sertai penurunan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut serta berjibaku untuk menyelamatkan berbagai sektor ekonomi yang terdampak pandemi covid 19.

Salah satu sektor yang sangat terdampak yakni UMKM. Pemberian insentif pajak untuk UMKM ini, saya menilainya tepat sasaran dan memberikan kebermanfaatan cukup besar untuk UMKM agar bisa survive dan bangkit lagi serta memanfaatkan insentif pajak tersebut sebagai momentum untuk selalu berinovasi dan mimiliki daya saing guna memberikan dampak lebih luas terharap stabilitas ekonomi Bangsa Indonesia.

Adapun asas kebermanfaatan pemberian insentif pajak untuk UMKM dapat saya uraikan dengan beberapa poin menurut perspektif saya sebagai pelaku UMKM sekaligus pemilik usaha. Berikut poin-pointnya.

Perputaran Modal Kerja
Modal kerja menjadi faktor penting dalam menjalankan sebuah usaha. Modal kerja tersebut harus terpenuhi dalam jangka pendek. Pengunaan modal kerja tersebut melipu belanja persediaan, gaji karyawan maupun biaya- biaya operasional lainnya.

Jika modal kerja dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran serta disesuaikan dengan pos pos anggaran yang sudah direncanakan, maka usaha tersebut akan berjalan efektif dan mencapai target-target yang sudah ditentukan.

Lewat insentif pajak untuk usaha yang memiliki omzet dibawah 500 juta pertahun dengan tidak dikenakan pajak penghasilan, dapat memanfaatkan sejumlah dana dari hasil penjualan tersebut untuk perputaran modal kerja serta meningkatkan efektifitas usaha.

Dengan itu usaha dapat memaximalkan potensinya sehingga mampu meraih keuntungan yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang diinginkan. Untuk itu, implementasi dan kebijakan insentif pajak tersebut memiliki dampak yang cukup luas bahkan menyentuh lingkup terkecil dari proses usaha itu berjalan.

Pertumbuhan Usaha

Setelah modal kerja berjalan efektif, langkah yang harus di pastikan ialah memaximalkan penghasilan untuk pertumbuhan usaha itu sendiri. Usaha yang berjalan dengan baik dan memenuhi unsur berdaya, yakni usaha yang harus siap bertumbuh.

Dengan bertumbuh usaha tersebut bisa meningkatkan kapasitas dan membuat langkah-langkah yang strategis untuk tetap mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Pertumbuhan suatu usaha erat kaitanya dengan cara kita mengelola keuangan usaha. Yakni hasil dari keuntungan atau laba dari aktivitas penjualan dipergunakan untuk menambah aktiva lancar seperti persedian.

Yang bertujuan untuk menambah volume ketersedian produk sehingga berpengaruh pada nilai omzet penjualan. Juga untuk keperluan pembelian aset tetap seperti mesin untuk penunjang aktivitas usaha. Yang bertujuan untuk mendatangkan keuntungan financial di masa depan.

Ekspansi Usaha

Dari laju pertumbuhan usaha yang positif, tahap selanjutnya yang perlu dilakukan sebuah usaha yakni perluasan operasi usaha. Diantara lain memperluas jangkauan produk maupun layanan.

Dan juga dengan cara menggarap pasar baru yang lebih potensial.

Dengan ekspansi usaha, manfaat utama yang di dapatkan adalah meningkatnya nilai penjualan dalam bentuk omzet penjualan sehingga mendapatkan margin keuntungan yang berkali lipat.

 
Bisnis Yang Berkelanjutan (Sustainable Business)

Dan manfaat terakhir yang didapatkan dari kebijakan insentif pajak adalah menghasilkan bisnis yang berkelanjutan dan memberi manfaat dalam jangka pendek maupun jangka waktu yang lebih lama.

dengan memiliki bisnis yang berkelanjutan, usaha yang kita bangun akan berdampak langsung terhadap orang orang yang ada di sekitar lingkup usaha. Dan menghasilkan usaha yang dapat di wariskan di masa yang akan datang.

Melihat korelasi bisnis yang berkelanjutan dengan kebijakan insentif pajak untuk UMKM, tentu menghasilan dampak yang cukup besar bagi para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan produktifitas dan menciptakan produk yang inovatif, adaktif serta potensi market yang besar demi terwujudnya UMKM yang bedaya saing.

Dan pesan paling penting yang perlu disadari adalah bahwa perlunya pemahaman kita terkait kebermanfaatan pajak yang diterima oleh pemerintah dari UMKM, yakni pajak tersebut memiliki kebermanfaatan yang lebih luas melalui pembangunan berbagai fasilitas penunjang yang imbasnya kembali ke pada UMKM. Sehingga kelancaran dan kemudahan dalam berusaha akan didapatkan.

 
Untuk itu diperlukan kesadaran serta kejujuran kita sebagai pelaku UMKM mengenai kewajiban pembayaran pajak dari aktivitivas usaha yang kita jalankan. Sepanjang telah memenuhi unsur bahwa kriteria UMKM yang harus berkewajiban membayar pajak. Sehingga adanya take and give antara pelaku UMKM dan pemerintah.
Dengan demikian, momentum dari insentif pajak untuk UMKM dapat dimanfaatkan untuk menciptakan UMKM yang mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa. Dan memiliki kesadaran bahwa dengan taat pajak, kita turut andil dan berkontribusi dalam stabilitas ekonomi serta perkuatan ekonomi Bangsa Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved