Opini
Jaksa Menyapa, Bagaimana Melipat Waktu Penyelesaian Perkara
Mereka menanti ujung kepastian hukum dari perkara yang mereka hadapi, sementara penegak hukum tak kunjung tua memberi signal.
Mereka menanti ujung kepastian hukum dari perkara yang mereka hadapi, sementara penegak hukum tak kunjung tua memberi signal, bahwa mereka akan berburu dengan waktu atas penantian pihak yang berperkara.
Padahal di sisi lain, ada mekanisme untuk memotong jangka penyelesaian perkara untuk beberapa jenis tindak pidana, yang disebut dengan restorative justice.
Ini adalah fasilitas untuk memangkas jalan panjang untuk menemui kepastian hukum. Meskipun demikian, mekanisme ini tak bisa mencakup semua jenis perkara. Proses percepatan penanganan perkara akan memberikan rasa lega pada mereka yang sedang mengalami masa tunggu.
Masa tunggu untuk bebas atau dihukum, adalah masa yang dinanti, dan masa ini menyiksa batin, terutama bagi terdakwa.
Masa ini juga akan menjadi penentu status yang akan disandang oleh seseorang, hingga ia menua bersama waktu. Secara psikis, beban sejarah akan terus menghantuinya, karena pernah berhadapan dengan hukum.
Pada titik inilah penting untuk meletakkan dasar penyelesaian perkara dan penentuan jangka waktu, agar ada kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Misalnya, (a) berapa lama idealnya proses yang harus dilewati dari Kepolisian hingga P21 di Kejaksaan; (b) berapa kali maksimal berkas bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan; (c) berapa lama durasi waktu setelah perkara P21 untuk dimulainya penuntutan; (d) merapa lama hakim memutus suatu perkara. (e) atas pertanyataan berapa lama itu, maka sejauhmana kompatibilitas antara keinginan untuk cepat dengan penangan yang tepat.
Jika demikian, harus ada koordinasi dan perlu diupayakan untuk menetapkan Peraturan Bersama antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan (Mahkamah Agung) yang mengatur soal jangka waktu penyelesaian perkara.
Bila diperlukan, organisasi Advokat juga dilibatkan didalamnya, sebab empat komponen ini merupakan penegak hukum.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan satu sistem peradilan pidana atau yang dikenal dengan criminal justice system yang sederhana, cepat dan biaya ringan.Wallahu a’lam bishowab.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Fajlurrahman-Jurdi-Ketua-Pusat-Kajian-Kejaksaan-Fakutas-Hukum-Universitas-Hasanuddin-bb.jpg)