Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Jaksa Menyapa, Bagaimana Melipat Waktu Penyelesaian Perkara

Mereka menanti ujung kepastian hukum dari perkara yang mereka hadapi, sementara penegak hukum tak kunjung tua memberi signal.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/fajlurrahman
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakutas Hukum Universitas Hasanuddin Fajlurrahman Jurdi. 

Oleh:
Fajlurrahman Jurdi
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakutas Hukum Universitas Hasanuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Saya bukan ahli hukum pidana, tidak memahami detail soal pidana, tetapi suka membaca beberapa hal penting dan prinsip-prinsip hukum pidana yang saya butuhkan atau saat-saat terjepit.

Kali ini saya ingin menulis prinsip dasar dalam tujuan hukum, yakni kepastian, agar publik bisa mencerna, kenapa ada perkara yang memerlukan jangka waktu lama untuk diproses.

Jumat, 15 Juni 2023, saya diminta oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel untuk memandu diskusi penting di Radio Republik Indonesia (RRI), dalam rangka program Jaksa Menyapa; Tema-nya cukup penting, “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan sudah Terwujud di Indonesia”?

Tulisan ini merekam diskursus dalam diskusi itu, dan tentu isunya adalah kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Gugatan publik paling banyak muncul adalah, bagaimana dengan urgensi peradilan cepat sebagai salah satu elemen penting dalam sistem peradilan pidana. Terutama perkara yang selalu bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan?

Gugatan ini terus mengemuka di publik, dan tentu harus ada jalan keluarnya. Ada yang sampai melewati satu tahun menanti kepastian statusnya, bahkan ada yang menanti kapan ia menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.

Dalam diskusi yang berlangsung, empat narasumber hadir dengan kapasitas yang luar biasa. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Zet Tadung Allo SH MH, Benyamin SH dari Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Dr HM Jamil Misbach SH MH, Ketua Peradi Sulsel dan guru besar Hukum Pidana Unhas Prof Dr M Sukri Akub SH MH.

Di simpang jalan “keadilan”, ada banyak orang yang menanti kepastian hukum atas kasus mereka. Ada kasusnya yang disimpan tanpa kejelasan, ada kasus yang bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan berkali-kali.

Ada yang diperpanjang masa penahanannya karena masih mencari alat bukti dan barang bukti. Padahal jelas dan tegas, UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Prinsip ini hanya sekedar bunyi pasal, ia tak bergema dalam tindakan. Frase ini hanya untuk kampanye dan khayalan akademik, jarak menyentuh perkara substanstif.

Ke empat narasumber sama-sama setuju tentang jarak waktu yang tak pasti, mekanisme yang tak jelas serta alasan yang kadang tergantung “cuaca” tentang kepastian proses hukum.

Bahkan Zet Tadung merinci ke dalam dua belas “dinding” penghalang untuk memastikan tercapaikan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dua belas dinding itu antara lain; (1) Penyitaan yang tidak proporsional; (2) SPDP dikembalikan tiga bulan tidak ada perkembangan; (3) SPDP Kembali dikirim penyidik setelah bertahun tahun; (4) berkas perkara tidak kembali ke JPU (P18/19); (5) Penyitaan; (6) tidak melakukan penahanan; (7) Berkas perkara bolak balik; (8) SP3 dibuka kembali; (9) DPO tanpa batas waktu; (10) blokir tanpa batas; (11) P.21 tanpa penyerahan tersangka; (12) praperadilan tersangka menang/diterima, sehingga perkara di Sidik kembali.

Serangkaian problem itu menjadi persoalan saat ada tuntutan agar prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan menjadi tuntutan publik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Yokohama

 

Ayo, ke Timur

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved