Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros Disebut Kecolongan, Pembangunan Pabrik Aspal di Samanggi Diduga Tanpa Izin Berlanjut

Sebelumnya, warga telah berdemo menolak pembangunan AMP tersebut. Namun PT Delima Utama tetap membangunnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Pembangunan Asphalt Mixin Plant (AMP) di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros tetap berlanjut meski ditolak keras oleh warga. 

Perwakilan warga Forum Pemuda Samanggi Basri Ogi menyayangkan sikap PT Delima Utama yang ngotot membangun AMP tanpa persetujuan masyarakat dan pemerintah setempat.

Basri mengatakan, jika kepala desa Samanggi telah didatangi oleh pemilik lokasi.

Namun penyampaiannya hanya untuk stok fail material saja.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Samanggi Hj Darwana.

Pembuatan produksi AMP baru diketahui oleh warga sekitar setelah adanya surat yang masuk ke Balai Taman Nasional.

Surat itu terkait permohonan klarifikasi lokasi izin pemanfaatan lahan pembanguna AMP.

Pembangunan AMP tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi izin Lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, serta rekomendasi layak dari Balai Pengelola Taman Nasional Bantimurung Bulu Saraung. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved