Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Bumi Bangunan

Pemkab Maros Pastikan PBB Tak Naik, Denda Dihapus hingga Oktober

Di Maros tidak kenaikan PBB‑P2 tahun ini. Pemkab hapus denda hingga Oktober, jemput bola pembayaran ke kecamatan untuk dorong pendapatan daerah.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
HAPUS DENDA PBB- Bupati Maros, Chaidir Syam menyampaikan kebijakan penghapusan denda sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) tahun ini. 

Sebaliknya, Pemkab memberikan keringanan berupa penghapusan denda sanksi administrasi PBB‑P2.

Berlaku awal Juli hingga 3 Oktober 2025, sebagai bagian peringatan HUT ke‑80 RI.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini untuk meningkatkan serapan pajak daerah, khususnya PBB‑P2. Ia meminta masyarakat memanfaatkan periode ini.

“Meski denda dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar,” ujarnya Rabu (13/8/2025).

Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, menyebut target penerimaan PBB‑P2 tahun ini sebesar Rp40 miliar. 

Hingga awal Agustus, realisasi baru sekitar Rp8,6 miliar, atau 8,6 persen dari target.

Ferdiansyah menambahkan, penerimaan biasanya meningkat pascapanen. 

Baca juga: Kaget! Anggota DPRD Jeneponto Dulu Bayar PBB Rp300 Ribu Sekarang Tembus Rp1,5 Juta, Naik 400 Persen

Bapenda juga masih menunggu pemasukan dari PBB besar seperti PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar, serta Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk mendongkrak realisasi, mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak akan turun ke 14 kecamatan untuk memfasilitasi pembayaran PBB secara online. 

Pembayaran setelah 31 Oktober 2025 otomatis dikenakan sanksi administrasi.

Warga Kecamatan Mandai, Ahmad Fahmi (30) membenarkan tidak ada kenaikan tarif PBB. 

Tahun lalu ia membayar Rp89 ribu. 

"Awal Agustus 2025 jumlahnya tetap sama," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved