Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros Disebut Kecolongan, Pembangunan Pabrik Aspal di Samanggi Diduga Tanpa Izin Berlanjut

Sebelumnya, warga telah berdemo menolak pembangunan AMP tersebut. Namun PT Delima Utama tetap membangunnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Pembangunan Asphalt Mixin Plant (AMP) di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros tetap berlanjut meski ditolak keras oleh warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembangunan Asphalt Mixin Plant (AMP) di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros tetap berlanjut meski ditolak keras oleh warga.

Sebelumnya, warga telah berdemo menolak pembangunan AMP tersebut. Namun PT Delima Utama tetap membangunnya.

Asphalt Mixing Plant adalah suatu tempat yang terdiri dari beberapa alat- alat berat dan mesin yang berfungsi untuk memproduksi beton aspal atau hotmix dalam skala besar.

Bahkan pembangunan AMP tersebut belum pernah disetujui oleh kepala dusun.

Pihak perusahaan juga belum pernah koordinasi kepada kepala dusun maupun warga.

"Perusahaan PT Utama Delima tetap membangun meski belum pernah meminta izin kepada warga atau kepala dusun," kata seorang warga, RN Landza, Kamis (15/6/2023).

Kepala Dusun Samanggi Muhammad Abbas, mengaku belum ada pihak dari menajemen pembangunan AMP yang datang menemuinya atau meminta izin.

Kepala dusun sebagai perwakilan warga, belum menyetujui pembangunan AMP tersebut.

"Perusahaan ini milik siapa?. Beraninya membangun tanpa memikirkan nasib warga setempat," kata RN Landza.

Pembangunan AMP tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemkab Maros.

RN Landza juga curiga, Pemkab Maros kecolongan soal pembangunan AMP tersebut.

"Kalau Pemkab Maros tak tahu soal pembangunan AMP itu, artinya mereka kecolongan," kata dia.

Bisa juga, ada oknum Pemkab Maros yang ikut bermain dan mengambil keuntungan dalam pembangunan AMP tersebut.

"Yang membangun AMP itu, adalah perusahaan yang sering menangkan proyek besar di Maros," kata dia.

RN Landza mendesak Pemkab Maros, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda supaya turun ke lapangan dan menindak tegas pembangunan AMP yang diduga tanpa izin tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved