Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros Disebut Kecolongan, Pembangunan Pabrik Aspal di Samanggi Diduga Tanpa Izin Berlanjut

Sebelumnya, warga telah berdemo menolak pembangunan AMP tersebut. Namun PT Delima Utama tetap membangunnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Pembangunan Asphalt Mixin Plant (AMP) di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros tetap berlanjut meski ditolak keras oleh warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembangunan Asphalt Mixin Plant (AMP) di Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros tetap berlanjut meski ditolak keras oleh warga.

Sebelumnya, warga telah berdemo menolak pembangunan AMP tersebut. Namun PT Delima Utama tetap membangunnya.

Asphalt Mixing Plant adalah suatu tempat yang terdiri dari beberapa alat- alat berat dan mesin yang berfungsi untuk memproduksi beton aspal atau hotmix dalam skala besar.

Bahkan pembangunan AMP tersebut belum pernah disetujui oleh kepala dusun.

Pihak perusahaan juga belum pernah koordinasi kepada kepala dusun maupun warga.

"Perusahaan PT Utama Delima tetap membangun meski belum pernah meminta izin kepada warga atau kepala dusun," kata seorang warga, RN Landza, Kamis (15/6/2023).

Kepala Dusun Samanggi Muhammad Abbas, mengaku belum ada pihak dari menajemen pembangunan AMP yang datang menemuinya atau meminta izin.

Kepala dusun sebagai perwakilan warga, belum menyetujui pembangunan AMP tersebut.

"Perusahaan ini milik siapa?. Beraninya membangun tanpa memikirkan nasib warga setempat," kata RN Landza.

Pembangunan AMP tersebut terkesan dibiarkan oleh Pemkab Maros.

RN Landza juga curiga, Pemkab Maros kecolongan soal pembangunan AMP tersebut.

"Kalau Pemkab Maros tak tahu soal pembangunan AMP itu, artinya mereka kecolongan," kata dia.

Bisa juga, ada oknum Pemkab Maros yang ikut bermain dan mengambil keuntungan dalam pembangunan AMP tersebut.

"Yang membangun AMP itu, adalah perusahaan yang sering menangkan proyek besar di Maros," kata dia.

RN Landza mendesak Pemkab Maros, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda supaya turun ke lapangan dan menindak tegas pembangunan AMP yang diduga tanpa izin tersebut.

"Kami minta Satpol PP, agar kiranya dapat turun langsung untuk menghentikan aktifitas pembangunan AMP yang terkesan pembiaran oleh pemerintah sendiri," kata dia.

Semua perusahaan yang berdiri di Maros harus melalui prosedur yang berlaku. 

Siapa pun pemilik perusahaan, tetap harus mematuhi aturan. Jangan justru melanggar.

"Jangan sampai punya dekkeng kuat (bekingan) lalu perusahaan bebas membangunan di mana saja. Kami warga, tak peduli dengan Anda. Yang kami peduli, adalah lingkungan dan dampak terhadap warga," kata dia.

"Jangan karena peruntukan proyek nasional, lalu perusahaan menghiraukan proses perizinan yang seharusnya dilalui," kata dia.

Dia juga meminta kepada Bupati Maros, Chaidir Syam untuk menindak tegas dinas yang berkaitan dengan pembangunan AMP.

Sementara Kepala Dusun Samanggi mengaku belum pernah koordinasi dan memberikan izin terhadap pembangunan AMP.

"Saya belum bisa memastikan setuju atau tidak," kata dia.

Ia tetap minta persetujuan warganya jika perusahaan tetap melanjutkan kegiatan pembangunan AMP di dusunnya.

"Kalaupun ada penolakan, pastilah dengan dasar apakah akan terjadinya dampak lingkungan baik dari segi limbah, polusi dan limbah aspal yang bercampur dengan minyak," kata dia.

"Nantinya akan berdampak ke pertanian masyarakat," lanjut dia.

Sementara itu, air yang mengalir dari sungai Biseang Labboro (Bislab) air gunung Pattunuang, mengaliri area persawahan warga.

Air sungai Bislap menyuplai air sawah, Dusun Samanggi, Balangajia.

"Sementara itu warga juga menggunakan sebagai sarana air bersih Desa Samangki dan Sambueja," kata dia.

Ditolak warga

Perwakilan warga Forum Pemuda Samanggi Basri Ogi menyayangkan sikap PT Delima Utama yang ngotot membangun AMP tanpa persetujuan masyarakat dan pemerintah setempat.

Basri mengatakan, jika kepala desa Samanggi telah didatangi oleh pemilik lokasi.

Namun penyampaiannya hanya untuk stok fail material saja.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Samanggi Hj Darwana.

Pembuatan produksi AMP baru diketahui oleh warga sekitar setelah adanya surat yang masuk ke Balai Taman Nasional.

Surat itu terkait permohonan klarifikasi lokasi izin pemanfaatan lahan pembanguna AMP.

Pembangunan AMP tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi izin Lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, serta rekomendasi layak dari Balai Pengelola Taman Nasional Bantimurung Bulu Saraung. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved