Kasus Pencabulan di Maros
Pimpinan Pesantren di Bantimurung Maros Masuk Daftar DPO Kasus Cabul Santri
Pimpinan pesantren di Maros masuk DPO atas dugaan pencabulan santri. Keluarga kecewa karena penanganan lamban.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pimpinan Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, berinisial AA (64), kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap santri pada akhir 2024.
Kasi Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menyatakan DPO sudah diterbitkan.
“DPO sudah diterbitkan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Polres Maros kini berkoordinasi dengan pihak di Kalimantan, tempat AA diduga melarikan diri.
“Langsung penangkapan. Kami koordinasi dengan Polda di sana,” sebut Ridwan.
Keluarga korban merasa penanganan kasus ini sangat lamban.
Laporan disampaikan ke polisi Februari lalu, tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka.
AA diduga sudah kabur ke Kalimantan.
Baca juga: Kabur dari Rumah, Gadis 16 Tahun Asal Pangkep Jadi Korban Pencabulan Tukang Ojek di Maros
Perwakilan keluarga, AR (36), menyebut ada empat korban, dua siswi SMA dan dua santriwati SMP.
“Ada empat korban tapi saya yang melapor sebagai perwakilan,” ungkapnya.
Korban sempat dimasukkan ke ruang muhasabah dengan modus hukuman.
Meski trauma, keluarga kesulitan mendapatkan penjemputan paksa karena dana operasional belum tersedia.
“Katanya menunggu dijemput. Sampai kini belum ada kabar,” keluhnya.
Korban kabur dari pesantren dan trauma berat.
Bahkan hampir tidak bisa mengikuti ujian karena kondisi mental terganggu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.