Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Laiya Tersangka

Aniaya Warganya, Kades Laiya Terancam 2 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menyebutkan Sirajuddin terancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kepala Desa Laiya, Sirajuddin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga berinisial H.

Atas tak terpujinya tersebut, Sirajuddin disangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menyebutkan Sirajuddin terancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

"Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maros telah menetapkan Kepala Desa Laiya, Sirajuddin sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Senin (12/6/2023).

“Berkasnya sudah masuk tahap dua pada Selasa, 6 Juni 2023, kemudian dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang diserahkan berupa balok kayu.

Ia menjelaskan yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan terhadap satu warganya.

“Terkait persoalan sawah. Kasusnya bermula di bulan Februari,” ujarnya.

Slamet mengatakan tersangka tak ditahan Polres Maros karena telah melakukan permohonan.

“Ia melakukan permohonan agar tak ditahan. Ia mengaku masih harus menjalankan tugasnya sebagai kepala desa," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved