Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Laiya Tersangka

Ada Apa? Kadis PMD Maros 'Pasang Badan' untuk Kades Laiya, Tersangka Kasus Penganiayaan ke Warganya

Apalagi dengan ancaman hukuman yang diberikan paling lama hanya 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Kadis PMD Maros, Idrus 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Laiya Maros, Sirajuddin rupanya tak bisa serta merta diberhentikan dari jabatannya.

Apalagi dengan ancaman hukuman yang diberikan paling lama hanya 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus menyinggung mengenai Permendagri 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Pasal 8 ayat (2) huruf g. 

"Kepala Desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Idrus, Senin (12/7/2023).

Lain halnya jika seorang kades tersangkut pidana korupsi, kata dia, maka akan diberhentikan walaupun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Kecuali ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, biar berapapun putusannya langsung diberhentikan kalau sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Idrus pun menjelaskan, pada kasus Kades Laiya ini, pemberhentian hanya dilakukan sementara.

"Hanya diberhentikan sementara selama menjalani hukuman dan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) , setelah menjalani hukuman diaktifkan kembali sebagai kepala desa," terangnya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam belum menerima surat penetapan tersangka, Kades Laiya dari pihak yang berwajib.

“Kalau belum ada surat secara resmi kami terima kami belum ada dasar untuk memproses pemberhentian sementaranya,” ucapnya.

Ia menyebutkan kasus yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap.

“Sesuai Perda, nanti berkekuatan hukum tetap baru BPD usulkan untuk di berhentikan,” ujarnya.

"Tersangka belum berkekuatan hukum tetap dan kita masih memperhatikan Asas Praduga Tak Bersalah," tambahnya.

Ia menjelaskan ada tiga hal yang bisa menjadi penyebab berhentinya seorang kepala desa dalam pasal 14 Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diantaranya meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri dan diberhentikan.

"Nah alasan diberhentikan ini ada banyak, salah satunya dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," terangnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved