Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Laiya Tersangka

Sudah Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Warga, Kades Laiya Maros Masih Bebas Berkeliaran, Ada Apa?

Ia menyebutkan yang bersangkutan terlibat kasus pengayiaan terhadap saudari Hadariah.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sirajuddin Kepala Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Sirajuddin adalah tersangka penganiyaan terhadap warganya. Kini berkas perkara dan tersangka sudah ditangan Kejaksaan Negeri 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kades Laiya Sirajuddin resmi menjadi terdakwa dalam kasus tindak penganiayaan terhadap warganya sendiri.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hidayat, Rabu (28/6/2023).

“Iya, yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa,” katanya.

Ia menyebutkan yang bersangkutan terlibat kasus pengayiaan terhadap saudari Hadariah.

Pembacaan dakwaan pun dilakukan Selasa 27 Juni kemarin.

“Didakwa pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan ,” ujarnya.

Ia mengatakan tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi. 

Direktur LBH Salewangan, Abu Bakar James Lambe mengaku pihaknya akan meminta Komisi Yudisial memantau proses persidangan tersebut. 

“Harapan kami tim Komisi Yudisial yang nantinya datang memantau betul-betul mengawasi proses persidangan atas terdakwa Sirajuddin demi menghindari pelanggaran kode etik hakim  dan demi tegaknya keadilan” ujarnya.

Sementara itu Kepala Divisi Monitoring Kebijakan Publik dan Kinerja Aparatur Negara LBH Salewangang, Nirwana sangat menyayangkan kasus tersebut.

“Betul-betul kejadian yang sangat miris, bukannya melindungi dan melayani, kades ini justru tega menganiaya warganya sendiri, apalagi korban adalah seorang perempuan. Apapun alasannya tindakan ini sangat arogan dan tidak patut dilakukan seorang pejabat, kami berharap Pengadilan tidak diskriminasi dan bisa memberi efek jera kepada terdakwa,” ujarnya.

Ia juga mengatakan terdakwa Sirajuddin tidak melayangkan nota Pembelaan atau keberatan 

“Sehingga sidang berikutnya akan langsung masuk pada tahap pembuktian yang  akan dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved