Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo

Usaha Ferdy Sambo dan Putri Terancam Sia-sia, 8 Akademisi Kompak Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun salah satu dari delapan akademisi yang mengesksaminasi putusan hukuman pidana mati Ferdy Sambo adalah Profesor Edward Omar Sharif

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Delapan akademisi eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo . 

Kemudian, eksaminator mengatakan perbuatan Putri Candrawathi itu lebih tepat sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.

Eksaminator berpandangan tidak tepat dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana.

“Masalahnya, Pasal 56 KUHP sejak awal tidak pernah dijadikan sebagai dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Karena, PC tidak dijadikan dasar didalam dakwaan, maka harusnya Putri itu bebas,” katanya.

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pada (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Vonis hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penutut umum (JPU).

Sebab awalnya Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi hanya terkena tuntutan 8 tahun penjara.

Atas vonis itu, keduanya mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak pemohonan banding tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved