Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo

Usaha Ferdy Sambo dan Putri Terancam Sia-sia, 8 Akademisi Kompak Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun salah satu dari delapan akademisi yang mengesksaminasi putusan hukuman pidana mati Ferdy Sambo adalah Profesor Edward Omar Sharif

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Delapan akademisi eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo . 

Sementara itu, majelis eksaminator berpandangan putusan kurang tepat jika hanya berdasar satu keterangan saksi.

Apalagi, keterangan Richard juga disebut bertentangan dengan saksi lainnya. Selanjutnya terkait dengan motif.

Dalam perkara Ferdy Sambo, hakim mempertimbangkan motif dari versi jaksa dan penasehat hukum.

Dari versi penasihat hukum, disebut yang menjadi motif ada faktor pemerkosaan.

Sementara jaksa mengatakan bahwa itu motifnya bukan perkosaan, tetapi perselingkuhan.

Akan tetapi, lanjut Ali, hakim menolak kedua motif itu dan mengatakan motifnya adalah kecewa meski tak dijelaskan lebih lanjut alasannya.

“Jadi di situ, eksaminator mengatakan hakim itu bahasa kasarnya itu melakukan proses halusinasi.

Dia membuat fakta-fakta yang itu tidak ada di persidangan, dan itu menjadi dasar hakim salah satunya menjatuhkan pidana mati,” ucap Ali. 

"Sehingga, majelis eksaminator mengatakan pidana mati itu tidak layak dijatuhkan dalam perkara a quo. Karena apa? Karena pertimbangan hakim yang dipaparkan hakim di dalam dokumennya itu tidak lengkap,” sambungnya.

Selain itu, Ali mengatakan hasil eksaminasi membahas soal tes poligraf. Ia menyebut majelis hakim menggunakan tes poligraf.

Sedangkan, versi eksaminator bahwa tes poligraf tidak layak dijadikan pertimbangan karena tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kemudian, Ali melanjutkan ke isu terkait pelaku penembakan Brigadir J.

Jika berdasarkan hasil eksaminasi mengatakan bahwa ada 7 peluru yang bersarang di tubuh korban. Disebutkan, ada lima peluru itu berasal dari senjata terdakwa Richard.

Sementara dua peluru tidak dapat diidentifikasi pemiliknya karena sudah berbentuk serpihan yang sangat kecil.

“Maka, oleh majelis hakim disimpulkan, karena jelas yang lima peluru itu berasal dari Richard Eliezer, maka dua peluru yang tidak bertuan itu disimpulkan berarti ini pelurunya Ferdy Sambo sehingga hakim mengatakan bahwa Ferdy juga ikut menembak walaupun pertimbangan majelis hakim ini bertentangan dengan bukti ilmiah,” tuturnya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved