Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo

Usaha Ferdy Sambo dan Putri Terancam Sia-sia, 8 Akademisi Kompak Tolak Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun salah satu dari delapan akademisi yang mengesksaminasi putusan hukuman pidana mati Ferdy Sambo adalah Profesor Edward Omar Sharif

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Delapan akademisi eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo . 

Eksaminasi kasus Ferdy Sambo, kata Ali, juga menyorot soal unsur turut serta.

Menurut Ali, mayoritas eksaminator mengatakan penggunaan pasal turut serta tidak tepat.

Ali menambahkan, pasal turut serta sebenarnya tidak tepat diberikan, tetapi harusnya menganjurkan.

Akan tetapi, pasal tentang penganjuran itu tidak masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Pasal tentang penganjuran itu tidak masuk dalam surat dakwaan.

Hakim nanti terjebak kira-kira dengan cara pandang dia, karena sejak awal hakim sudah mengklaim ini adalah turut serta,” ujarnya.

Terakhir, majelis eksaminator juga membahas soal isu jeratan obstruction of justice terhadap Ferdy Sambo.

Ali menyebut, Profesor Eddy mengatakan, obstruction of justice itu seharusnya ditujukan bukan kepada pelaku kejahatan, tetapi kepada orang yang membantu menghalang-halangi pelaku atau saksi.

“Jadi Prof Eddy mengatakan tidak tepat kalau dalam perkara a quo, Sambo juga dikenakan pasal tentang obstruction of justice karena dia adalah pelaku dalam perkara a quo,” tuturnya.

Hasil eksaminasi putusan Putri Candrawathi Selain mengeksaminasi putusan Ferdy Sambo, majelis eksaminator juga mendiskusikan putusan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Secara khusus, dua isu dalam putusan terdakwa Putri yang disorot adalah pasal terkait turut serta dan pembunuhan berencana.

Menurut Ali, majelis eksaminasi menyebut tidak mungkin terjadi turut serta pada fase post-factum atau setelah kejadian.

Hasil eksaminasi juga menyebut bahwa turut serta terjadi pada fase pre-factum (sebelum kejadian), fase factum (saat kejadian).

“Di sini kalau membaca eksaminasi, banyak fakta hukum yang dijadikan pertimbangan oleh hakim ketika mengatakan bahwa Putri juga ikut terlibat dalam pembunuhan. Itu adalah satu faktanya prefactum, yang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Ferdy Sambo,” ujar dia.

“Niat Ferdy Sambo itu kan munculnya di Jakarta, bukan Magelang. Tetapi, fakta hakim yang juga dimasukkan oleh hakim adalah fakta-fakta yang di Magelang sehingga itu tidak masuk,” imbuh Ali.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved