Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindak Asusila

12 Murid Korban Tindak Asusila Oknum Guru di Pinrang Alami Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikolog

Setiap korban akan mendapatkan pendampingan psikiater untuk mencegah dampak yang timbul terhadap kesehatan mental mereka.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Pinrang menggelar press rilis terkait tindak asusila yang dilakukan oknum guru olahraga SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (31/5/2023). Polisi memberikan pendampingan psikolog terhadap 12 murid yang jadi korban tindak asusila oleh guru di Pinrang. 

AM kemudian memanggil korbannya satu per satu ke depan kelas dan memaksa mereka untuk membuka celana mereka.

Perbuatan ini disaksikan oleh murid lain.

Setelah melakukan perbuatan keji itu, AM mengancam para korban agar tidak melaporkannya kepada orang lain atau orang tua mereka.

Ia mengancam akan memukul para korban jika ada yang melaporkan perbuatan tersebut.

AM juga mengatakan kepada korban bahwa mereka diperlakukan seperti itu karena nakal.

AKBP Santiaji mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari korban lain yang mungkin belum melaporkan ke polisi.

Baca juga: Siapa Pemilik Ribuan Botol Miras Asal China Disita Polrestabes Makassar? Hendak Dikirim ke Morowali

Baca juga: Video Viral, Oknum Aparat Ngamuk Aniaya Istri dan Pengemudi Mobil Pajero Sport, Gara-gara Cemburu

Hal ini dilakukan sebagai peringatan kepada pihak sekolah dan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.

Kejadian ini sangat memilukan dan merupakan pukulan bagi dunia pendidikan, di mana pihak yang seharusnya memberikan teladan dan contoh bagi anak-anak.

Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.

Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved