Tindak Asusila
12 Murid Korban Tindak Asusila Oknum Guru di Pinrang Alami Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikolog
Setiap korban akan mendapatkan pendampingan psikiater untuk mencegah dampak yang timbul terhadap kesehatan mental mereka.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Dua belas murid SD menjadi korban tindak asusila oleh oknum guru olahraga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita menuturkan para korban yang masih di bawah umur telah diperiksa oleh seorang psikiater.
"Hasilnya, didapatkan korban mengalami trauma," kata AKBP Santiaji, Jumat (2/6/2023).
Rata-rata korban mengalami sifat menutup diri dan bahkan takut keramaian karena dampak psikologis dari perbuatan tersangka AM.
Untuk memberikan rasa aman kepada korban, pihak kepolisian memberikan pendampingan psikolog.
Hal ini merupakan langkah wajib dalam penanganan kasus anak di bawah umur.
Setiap korban akan mendapatkan pendampingan psikiater untuk mencegah dampak yang timbul terhadap kesehatan mental mereka.
AKBP Santiaji juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto korban karena hal itu dapat merugikan psikologis anak-anak yang masih di bawah umur.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga nama baik sekolah karena perbuatan AM merupakan tindakan oleh oknum.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak sekolah dan orang tua di masa depan untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada anak-anak.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa sembilan korban telah melapor ke polisi.
Namun, setelah kasus ini berkembang, jumlah korban yang melapor bertambah menjadi 12.
AKBP Santiaji menyebutkan bahwa dari 12 korban ini, 8 siswi dan 4 siswa berada di kelas 1 SD.
Perbuatan AM dilakukan setelah jam pelajaran olahraga.
Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Guru SD Pelaku Asusila Terhadap 9 Murid di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Oknum Guru SD di Pinrang Diduga Berbuat Asusila, 9 Murid Jadi Korban Diancam Dipukul Jika Melapor
Ia mengumpulkan murid-murid di dalam satu ruangan dan menguncinya.
AM kemudian memanggil korbannya satu per satu ke depan kelas dan memaksa mereka untuk membuka celana mereka.
Perbuatan ini disaksikan oleh murid lain.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, AM mengancam para korban agar tidak melaporkannya kepada orang lain atau orang tua mereka.
Ia mengancam akan memukul para korban jika ada yang melaporkan perbuatan tersebut.
AM juga mengatakan kepada korban bahwa mereka diperlakukan seperti itu karena nakal.
AKBP Santiaji mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari korban lain yang mungkin belum melaporkan ke polisi.
Baca juga: Siapa Pemilik Ribuan Botol Miras Asal China Disita Polrestabes Makassar? Hendak Dikirim ke Morowali
Baca juga: Video Viral, Oknum Aparat Ngamuk Aniaya Istri dan Pengemudi Mobil Pajero Sport, Gara-gara Cemburu
Hal ini dilakukan sebagai peringatan kepada pihak sekolah dan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.
Kejadian ini sangat memilukan dan merupakan pukulan bagi dunia pendidikan, di mana pihak yang seharusnya memberikan teladan dan contoh bagi anak-anak.
Saat ini, tersangka AM sudah diamankan di Polres Pinrang.
Tersangka AM disangkakan pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sehubungan pelaku adalah tenaga pendidik, maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.