Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras Ilegal

Siapa Pemilik Ribuan Botol Miras Asal China Disita Polrestabes Makassar? Hendak Dikirim ke Morowali

Botol-botol miras tersebut dikemas dalam 132 kardus yang berasal dari China dan disita ketika hendak diselundupkan ke Morowali.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, merilis pengungkapan miras ilegal asal China di kantornya, Jumat (2/5/2023) sore. Dua sopir yang mengangkut barang tersebut ditetapkan tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal asal China disita oleh Polrestabes Makassar.

Botol-botol miras tersebut dikemas dalam 132 kardus yang berasal dari China dan disita ketika hendak diselundupkan ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Samapta Polrestabes Makassar saat berpatroli di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (1/6/2023).

Dua sopir yang bernama O dan C yang mengangkut barang ilegal tersebut berhasil diamankan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan penyelundupan miras asal Tiongkok ini telah berlangsung selama lima bulan.

"Dari hasil pemeriksaan, proses ini sudah berlangsung kurang lebih selama lima bulan," kata Kombes Pol Ngajib saat merilis informasi mengenai penemuan tersebut di kantornya,  Jumat (2/6/2023).

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa minuman keras ilegal ini telah beredar di kota Makassar dan masih dalam proses pengembangan," tambahnya.

Selain miras, puluhan kardus rokok ilegal yang juga berasal dari China juga disita dalam pengungkapan ini.

"Selain itu, ada 23 kardus rokok merk Double tanpa cukai dan satu mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang impor tersebut," tuturnya.

Namun, pihak berwenang mengaku belum mengetahui siapa pemilik barang-barang terlarang tersebut.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo di Kantor Bupati Pinrang, Tuntut Perda Miras dan THM

Baca juga: Anak Aniaya Mahasiswa Gara-gara Perempuan, Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Terancam, Kompolnas Ngotot

Ngajib berjanji akan terus menyelidiki kasus ini hingga menemukan pemiliknya.

Sementara itu, dua sopir yang tertangkap saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kedua sopir tersebut, kami akan menjerat mereka dengan pasal 142 junto pasal 91 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan, serta pasal 106 junto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014," ungkap Ngajib.

"Selain itu, pasal 199 junto pasal 114 UU 36 tahun 2009, UU kesehatan, juga akan dikenakan pada mereka," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved