Miras Ilegal
Siapa Pemilik Ribuan Botol Miras Asal China Disita Polrestabes Makassar? Hendak Dikirim ke Morowali
Botol-botol miras tersebut dikemas dalam 132 kardus yang berasal dari China dan disita ketika hendak diselundupkan ke Morowali.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal asal China disita oleh Polrestabes Makassar.
Botol-botol miras tersebut dikemas dalam 132 kardus yang berasal dari China dan disita ketika hendak diselundupkan ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Samapta Polrestabes Makassar saat berpatroli di Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (1/6/2023).
Dua sopir yang bernama O dan C yang mengangkut barang ilegal tersebut berhasil diamankan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan penyelundupan miras asal Tiongkok ini telah berlangsung selama lima bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, proses ini sudah berlangsung kurang lebih selama lima bulan," kata Kombes Pol Ngajib saat merilis informasi mengenai penemuan tersebut di kantornya, Jumat (2/6/2023).
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa minuman keras ilegal ini telah beredar di kota Makassar dan masih dalam proses pengembangan," tambahnya.
Selain miras, puluhan kardus rokok ilegal yang juga berasal dari China juga disita dalam pengungkapan ini.
"Selain itu, ada 23 kardus rokok merk Double tanpa cukai dan satu mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang impor tersebut," tuturnya.
Namun, pihak berwenang mengaku belum mengetahui siapa pemilik barang-barang terlarang tersebut.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Demo di Kantor Bupati Pinrang, Tuntut Perda Miras dan THM
Baca juga: Anak Aniaya Mahasiswa Gara-gara Perempuan, Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Terancam, Kompolnas Ngotot
Ngajib berjanji akan terus menyelidiki kasus ini hingga menemukan pemiliknya.
Sementara itu, dua sopir yang tertangkap saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk kedua sopir tersebut, kami akan menjerat mereka dengan pasal 142 junto pasal 91 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan, serta pasal 106 junto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014," ungkap Ngajib.
"Selain itu, pasal 199 junto pasal 114 UU 36 tahun 2009, UU kesehatan, juga akan dikenakan pada mereka," tuturnya.(*)
Kapolri Bongkar Pasang Jenderal Bintang 3, Akpol 90 Saingi 91 dan 89 |
![]() |
---|
Profil Irjen Karyoto Besan Dedi Mulyadi Promosi Jenderal Bintang Tiga, Gantikan Jenderal Asal Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Profesor Jadi Wakapolri Pilihan Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Jenderal Asal Makassar Fadil Imran Dimutasi Jadi Astamaops, Kendalikan Operasi Polri Nasional |
![]() |
---|
Profil Komjen Dedi Prasetyo Wakapolri Baru Pengganti Ahmad Dofiri, Lulusan Akpol 1990 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.