Kasus Rudapaksa
'Mulut Dibekap' Bos Warung Coto di Makassar Rudapaksa Karyawan Disabilitas, Korban Hamil 4 Bulan
Aksi bejat yang dilakukan oleh SN terhadap karyawannya terjadi di dalam Warung Coto miliknya, ketika tempat tersebut sepi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi berhasil mengamankan pemilik warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SN (43), setelah terbukti merudapaksa karyawannya yang disabilitas.
SN ditangkap oleh Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di rumahnya di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (31/5/2023) malam.
"Iya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus rudapaksa, dengan korban yang mengalami disabilitas," kata Ipda Nasrullah, Kasubnit II Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) siang.
Aksi bejat yang dilakukan oleh SN terhadap karyawannya terjadi di dalam Warung Coto miliknya, ketika tempat tersebut sepi.
"Pelaku melakukan aksinya ketika warung sedang sepi. Korban bekerja di warung makan milik pelaku," ujar Nasrullah.
SN mengikat tangan korban dan membekap mulutnya sebelum melakukan tindakan keji tersebut.
"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban dan menutup mulutnya. Korban juga diancam secara fisik," ungkapnya.
Aksinya ini berlangsung sejak Januari hingga Mei 2023.
Korban saat ini dilaporkan tengah hamil empat bulan.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak 12 kali sejak bulan Januari hingga Mei. Pelaku juga mengakui bahwa korban saat ini hamil empat bulan," jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.