Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

'Mulut Dibekap' Bos Warung Coto di Makassar Rudapaksa Karyawan Disabilitas, Korban Hamil 4 Bulan

Aksi bejat yang dilakukan oleh SN terhadap karyawannya terjadi di dalam Warung Coto miliknya, ketika tempat tersebut sepi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jabar
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Karyawan disabilitas jadi korban rudadapaksa pemilik warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi berhasil mengamankan pemilik warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial SN (43), setelah terbukti merudapaksa karyawannya yang disabilitas.

SN ditangkap oleh Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di rumahnya di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (31/5/2023) malam.

"Iya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus rudapaksa, dengan korban yang mengalami disabilitas," kata Ipda Nasrullah, Kasubnit II Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kepada wartawan, Kamis (1/6/2023) siang.

Aksi bejat yang dilakukan oleh SN terhadap karyawannya terjadi di dalam Warung Coto miliknya, ketika tempat tersebut sepi.

"Pelaku melakukan aksinya ketika warung sedang sepi. Korban bekerja di warung makan milik pelaku," ujar Nasrullah.

SN mengikat tangan korban dan membekap mulutnya sebelum melakukan tindakan keji tersebut.

"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban dan menutup mulutnya. Korban juga diancam secara fisik," ungkapnya.

Aksinya ini berlangsung sejak Januari hingga Mei 2023.

Korban saat ini dilaporkan tengah hamil empat bulan.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak 12 kali sejak bulan Januari hingga Mei. Pelaku juga mengakui bahwa korban saat ini hamil empat bulan," jelasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved