Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Masa Iddah Caleg Mantan Napi

Pengecualian masa iddah lima tahun bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berstatus mantan Narapidana (napi)..

Damang Averroes Al-Khawarizmi
Damang Averroes Al-Khawarizmi, Praktisi Hukum Pemilu 

Sekarang, karena berlaku secara kumulatif empat syarat tersebut, berarti selain harus selesai menjalani masa pencabutan hak politik 3 tahunnya, juga berlaku masa jeda lima tahun kepadanya.

Hanya saja, karena cara menghitung masa jeda itu sejak selesai menjalani masa pemidanaan (penjara), maka bukan 3 ditambah 5, tetapi 3 ditambah 2.

MK dalam pertimbangannya, di Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 paragraf (3.13) secara implisit menggunakan metode ini. Yaitu metode angka 5 tahun minus masa pencabutan hak politik atas vonis pengadilan.

Diakhir tulisan ini, saya tiba-tiba teringat dengan salah satu putusan kasasi MA dahulu. Saya sudah lupa putusan dan kasusnya.

Tapi yang pasti, kala itu KPK kecewa atas MA yang tidak mengabulkan tuntutannya berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa. MA beralasan dalam pertimbangannya, tanpa dicabut hak politik terdakwa, otomatis sudah tercabut melalui UU Pemilu dan Pilkada.

Inilah sikap hakim MA yang predictable. Selain mengakomodasi putusan MK, juga sejak awal mengantisipasi remang, terselundup, dan ter-korupsinya peraturan KPU. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved