Opini
Masa Iddah Caleg Mantan Napi
Pengecualian masa iddah lima tahun bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berstatus mantan Narapidana (napi)..
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Advokat Pemilu & Pilkada
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengecualian masa iddah lima tahun bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berstatus mantan Narapidana (napi).
Baik Caleg DPR, DPD, maupun DPRD yang pernah divonis dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, dalam PKPU No. 10 – 11/2023. Semakin mempertegas isu “mantan napi” tak pernah lekang dalam setiap etape perhelatan demokrasi.
Baru-baru ini, ICW bersama dengan Perludem, Pusako, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU membatalkan peraturannya itu, karena ditengarai memuluskan pencalonan mantan koruptor.
PKPU tersebut dianggap menyimpang dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Dengan alasan, kedua putusan MK telah menentukan masa iddah lima tahun bagi mantan Napi berlaku kumulatif, tanpa membedakan mantan napi, pernah atau tidak pernah dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bagaimanakah “rasio” yang dibangun oleh KPU RI atas pengecualian masa jeda 5 (lima) tahun itu? Dan Apakah penalaran yang digunakannya masuk akal berdasarkan asas, teori, dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Terutama berdasarkan Putusan MK terkait.
Alasan KPU
Untuk melihat “rasio” pembentukan PKPU tersebut tidak cukup, hanya dengan membaca Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No. 11/2023.
Dua ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan “mantan narapidana yang pernah diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun diperbolehkan maju sebagai Caleg tanpa harus melewati jeda waktu lima tahun, sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.”
Mengapa KPU membentuk klausula pengecualian demikian?
Sebagaimana dalam SK KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD. Yaitu KPU RI mendasarkan pada pertimbangan Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2022 pada halaman 29 yang menyatakan “…sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap….”
Cara KPU RI membaca larangan atas pencalonan anggota legislatif yang berstatus mantan Napi sebagai ketentuan yang inkonstitusional bersyarat. Yakni, antara seorang yang pernah dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan “dengan” masa jeda lima tahun sebagai waktu bagi mantan Napi dapat memenuhi persyaratan Caleg.
Memaknainya, sebagai dua syarat yang bersifat alternatif. Masuk akalkah nalar dari seluruh komisioner KPU RI tersebut, sebagai lembaga yang berwenang menderivasi peraturan teknis UU Pemilu?
Rasio Kumulatif
Untuk membongkar rasio KPU RI dalam membentuk syarat pengecualian jeda lima tahun tersebut harus dilihat utuh, pertimbangan hukum putusan yang dikutipnya.
Pertimbangan hukum yang dikutip oleh KPU RI, sebenarnya bukan pertimbangan dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2022.
Tetapi pertimbangan dari Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 yang kembali diulang dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2022.
Sudah menjadi kelaziman dalam beberapa Putusan MK tatkala menguji peraturan yang serupa, putusan-putusan terdahulu selalu dijadikan sebagai bahan penguatan (konsistensi). Sekali-kali, kadang putusan terdahulu dikutip oleh MK, untuk membantah, atau menggeser pendapat sebelumnya.
Dari sembilan putusan hasil penelusuran saya atas pengujian materil syarat Caleg atau Kepala Daerah yang berstatus mantan Napi.
Pertama kali MK menggeser pendapatnya tentang wajibnya menunggu masa jeda lima tahun, tidak hanya dengan mengumumkan status diri sebagai mantan Napi.
Yaitu pada Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 berkenaan dengan syarat-syarat calon kepala daerah mantan Napi.
Kemudian, putusan inilah yang mengikuti wajibnya bagi Caleg Napi juga menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan pentingnya masa jeda lima tahun, sebagai waktu bagi mantan Napi dapat mengintrospeksi diri dan beradaptasi di tengah-tengah masyarakat.
Namun dalam hemat saya, mantan Napi harus melalui masa jeda, lebih tepat dalam alasan, sebagai bentuk pembebanan kewajiban kepadanya agar menghapus stigma/labeling penjahat seumur hidup yang melekat kepadanya, dari rakyat yang akan memilihnya.
Kembali pada pertimbangan putusan MK yang dikutip dalam Kep.KPU No. 352/2023. Secara utuh bunyi dari pertimbangan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Yaitu: “…Norma hukum tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (2) Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; (4) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang…”
Empat keadaan ini telah digeser oleh MK sebagai syarat kumulatif, baik dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 untuk Caleg DPR/DPRD maupun dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 untuk Caleg DPD.
Dahulu, kalau dibaca secara keseluruhan enam putusan MK yang terkait dengan mantan Napi, sebelum Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Oleh karena mantan Napi bisa langsung mendaftar sebagai Caleg, cukup mengumumkan diri, dan tidak perlu melalui masa jeda lima tahun.
Dengan adanya keadaan dicabut hak politiknya melalui putusan pengadilan (misalnya 3 tahun), dia harus selesai dulu melewati masa pencabutan hak politik 3 tahunnya itu, baru bisa memenuhi syarat sebagai calon dengan mengumumkan dirinya sebagai mantan Napi.
Sekarang, karena berlaku secara kumulatif empat syarat tersebut, berarti selain harus selesai menjalani masa pencabutan hak politik 3 tahunnya, juga berlaku masa jeda lima tahun kepadanya.
Hanya saja, karena cara menghitung masa jeda itu sejak selesai menjalani masa pemidanaan (penjara), maka bukan 3 ditambah 5, tetapi 3 ditambah 2.
MK dalam pertimbangannya, di Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 paragraf (3.13) secara implisit menggunakan metode ini. Yaitu metode angka 5 tahun minus masa pencabutan hak politik atas vonis pengadilan.
Diakhir tulisan ini, saya tiba-tiba teringat dengan salah satu putusan kasasi MA dahulu. Saya sudah lupa putusan dan kasusnya.
Tapi yang pasti, kala itu KPK kecewa atas MA yang tidak mengabulkan tuntutannya berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa. MA beralasan dalam pertimbangannya, tanpa dicabut hak politik terdakwa, otomatis sudah tercabut melalui UU Pemilu dan Pilkada.
Inilah sikap hakim MA yang predictable. Selain mengakomodasi putusan MK, juga sejak awal mengantisipasi remang, terselundup, dan ter-korupsinya peraturan KPU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/damang-averroes-al-khawarizmi-praktisi-hukum-pemilu.jpg)