Opini
Masa Iddah Caleg Mantan Napi
Pengecualian masa iddah lima tahun bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berstatus mantan Narapidana (napi)..
Rasio Kumulatif
Untuk membongkar rasio KPU RI dalam membentuk syarat pengecualian jeda lima tahun tersebut harus dilihat utuh, pertimbangan hukum putusan yang dikutipnya.
Pertimbangan hukum yang dikutip oleh KPU RI, sebenarnya bukan pertimbangan dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2022.
Tetapi pertimbangan dari Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 yang kembali diulang dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2022.
Sudah menjadi kelaziman dalam beberapa Putusan MK tatkala menguji peraturan yang serupa, putusan-putusan terdahulu selalu dijadikan sebagai bahan penguatan (konsistensi). Sekali-kali, kadang putusan terdahulu dikutip oleh MK, untuk membantah, atau menggeser pendapat sebelumnya.
Dari sembilan putusan hasil penelusuran saya atas pengujian materil syarat Caleg atau Kepala Daerah yang berstatus mantan Napi.
Pertama kali MK menggeser pendapatnya tentang wajibnya menunggu masa jeda lima tahun, tidak hanya dengan mengumumkan status diri sebagai mantan Napi.
Yaitu pada Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 berkenaan dengan syarat-syarat calon kepala daerah mantan Napi.
Kemudian, putusan inilah yang mengikuti wajibnya bagi Caleg Napi juga menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan pentingnya masa jeda lima tahun, sebagai waktu bagi mantan Napi dapat mengintrospeksi diri dan beradaptasi di tengah-tengah masyarakat.
Namun dalam hemat saya, mantan Napi harus melalui masa jeda, lebih tepat dalam alasan, sebagai bentuk pembebanan kewajiban kepadanya agar menghapus stigma/labeling penjahat seumur hidup yang melekat kepadanya, dari rakyat yang akan memilihnya.
Kembali pada pertimbangan putusan MK yang dikutip dalam Kep.KPU No. 352/2023. Secara utuh bunyi dari pertimbangan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009. Yaitu: “…Norma hukum tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (2) Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; (4) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang…”
Empat keadaan ini telah digeser oleh MK sebagai syarat kumulatif, baik dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 untuk Caleg DPR/DPRD maupun dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 untuk Caleg DPD.
Dahulu, kalau dibaca secara keseluruhan enam putusan MK yang terkait dengan mantan Napi, sebelum Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Oleh karena mantan Napi bisa langsung mendaftar sebagai Caleg, cukup mengumumkan diri, dan tidak perlu melalui masa jeda lima tahun.
Dengan adanya keadaan dicabut hak politiknya melalui putusan pengadilan (misalnya 3 tahun), dia harus selesai dulu melewati masa pencabutan hak politik 3 tahunnya itu, baru bisa memenuhi syarat sebagai calon dengan mengumumkan dirinya sebagai mantan Napi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/damang-averroes-al-khawarizmi-praktisi-hukum-pemilu.jpg)