Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Masa Iddah Caleg Mantan Napi

Pengecualian masa iddah lima tahun bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berstatus mantan Narapidana (napi)..

Damang Averroes Al-Khawarizmi
Damang Averroes Al-Khawarizmi, Praktisi Hukum Pemilu 

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Advokat Pemilu & Pilkada

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengecualian masa iddah lima tahun bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang berstatus mantan Narapidana (napi).

Baik Caleg DPR, DPD, maupun DPRD yang pernah divonis dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, dalam PKPU No. 10 – 11/2023. Semakin mempertegas isu “mantan napi” tak pernah lekang dalam setiap etape perhelatan demokrasi.

Baru-baru ini, ICW bersama dengan Perludem, Pusako, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU membatalkan peraturannya itu, karena ditengarai memuluskan pencalonan mantan koruptor.

PKPU tersebut dianggap menyimpang dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Dengan alasan, kedua putusan MK telah menentukan masa iddah lima tahun bagi mantan Napi berlaku kumulatif, tanpa membedakan mantan napi, pernah atau tidak pernah dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagaimanakah “rasio” yang dibangun oleh KPU RI atas pengecualian masa jeda 5 (lima) tahun itu? Dan Apakah penalaran yang digunakannya masuk akal berdasarkan asas, teori, dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Terutama berdasarkan Putusan MK terkait.

Alasan KPU

Untuk melihat “rasio” pembentukan PKPU tersebut tidak cukup, hanya dengan membaca Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No. 11/2023.

Dua ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan “mantan narapidana yang pernah diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun diperbolehkan maju sebagai Caleg tanpa harus melewati jeda waktu lima tahun, sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.”

Mengapa KPU membentuk klausula pengecualian demikian?

Sebagaimana dalam SK KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD. Yaitu KPU RI mendasarkan pada pertimbangan Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2022 pada halaman 29 yang menyatakan “…sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap….”

Cara KPU RI membaca larangan atas pencalonan anggota legislatif yang berstatus mantan Napi sebagai ketentuan yang inkonstitusional bersyarat. Yakni, antara seorang yang pernah dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan “dengan” masa jeda lima tahun sebagai waktu bagi mantan Napi dapat memenuhi persyaratan Caleg.

Memaknainya, sebagai dua syarat yang bersifat alternatif. Masuk akalkah nalar dari seluruh komisioner KPU RI tersebut, sebagai lembaga yang berwenang menderivasi peraturan teknis UU Pemilu?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved