Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Luwu

Bawaslu Luwu Adukan Salah Satu Oknum Camat ke KASN Pasca Dukung Bacaleg di Facebook

Bawaslu Kabupaten Luwu melaporkan salah satu oknum ASN karena telah terbukti mendukung salah satu Bacaleg.

KOLASE TRIBUN TIMUR
Kolase foto Komisioner Bawaslu Luwu Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Kaharuddin dan dugaan postingan oknum camat di Kabupaten Luwu yang mendukung salah satu Bacaleg. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu melaporkan salah satu oknum ASN karena telah terbukti mendukung salah satu Bacaleg.

Oknum camat tersebut dilaporkan Bawaslu Luwu ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Dari informasi yang dihimpun, oknum ASN tersebut merupakan camat di Kabupaten Luwu.

Oknum tersebut diketahui secara terang-terangan mendukung salah satu Bacaleg dari Partai Nasdem lewat postingannya di Facebook.

Postingan oknum ASN tersebut lalu direspon Bawaslu dengan melakukan panggilan klarifikasi pada, Jumat (19/5/2023).

Dari hasil klarifikasi itu, oknum camat tersebut mengakui membuat postingan dukungan terhadap salah satu Bacaleg secara sadar.

"Pada saat klarifikasi, yang bersangkutan mengakui secara sadar mengunggah postingan tersebut," jelas Komisioner Bawaslu Luwu Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Kaharuddin, Kamis (25/5/2023).

Kahar menambahkan, setelah dilakukan pleno pagi tadi, Bawaslu Luwu sepakar meneruskan dugaan pelanggaran oknum camat tersebut ke KASN.

"Dengan begitu, setelah pleno kami sepakat untuk meneruskan ke KASN dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN," pungkasnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved