Mahasiswa Unhas Tersangka
Unhas Akan Beri Pendampingan Hukum 2 Tersangka Tewasnya Mahasiswa saat Diksar
Menurut Ahmad Bahar, juru bicara Unhas, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) merespon penetapan dua tersangka atas kasus kematian Virendy Marjefy oleh Polres Maros.
Menurut Ahmad Bahar, juru bicara Unhas, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Karena kasus ini sudah masuk ranah hukum, Unhas menghormati proses hukum yang berjalan," kata Ahmad Bahar kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (13/5/2023) malam.
Namun, Unhas juga akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua tersangka.
"Tentu saja, Unhas akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka," ujarnya.
Pengacara Keluarga Korban
Yodi Kristianto, pengacara keluarga almarhum Virendy Marjefy, menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki kasus kematian mahasiswa Unhas tersebut.
Meskipun Polres Maros telah menetapkan dua tersangka atas kematian Virendy Marjefy saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala, Yodi mengatakan bahwa mereka menghormati proses hukum tersebut.
"Kami menghormati proses hukum. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik," kata Yodi kepada wartawan.
"Kami akan mengawal proses hukum dari penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di Pengadilan," tambahnya.
Yodi juga menyatakan bahwa keluarga Virendy berharap agar proses hukum berjalan sejelas mungkin.
"Kami berharap proses hukum tetap transparan, karena keluarga korban juga mempertanyakan penetapan tersangka, apalagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," ucap Yodi.
"Transparansi proses hukum sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Baca juga: Tanggapan Pengacara Keluarga Virendy soal Penetapan 2 Tersangka Kasus Diksar Maut Mapala Unhas
Baca juga: Fakta Baru Mahasiswa Korban Diksar Mapala 09 Teknik Unhas, Ayah Ungkap Banyak Lebam-lebam
Berdasarkan analisisnya terhadap penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, pihak kepolisian lebih menekankan unsur tindak pidana kelalaian.
"Menurut analisis saya, pihak kepolisian merujuk pada Pasal 359 KUHP, yaitu tindak kelalaian yang mengakibatkan kematian," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada gelar perkara pertama di Polda Sulsel yang dipimpin oleh Wassidik Diskrimum Polda Sulsel, keluarga korban dan pihak terkait juga hadir bersama dengan Propam dan Pengawas Penyidik.
Yodi menyatakan bahwa pihak kepolisian memang menekankan unsur kelalaian dalam kasus kematian Virendy Marjefy.
"Hal ini berarti Penyidik mengenyampingkan dugaan penganiayaan ataupun tidak menemukan cukup bukti ataupun tersangka dalam dugaan penganiayaan yang juga turut dilaporkan klien kami," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua tersangka masus kematian mahasiswa Fakultas Teknik, jurusan Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy (19).
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka juga masih berstatus mahasiswa.
"Iya benar, dua orang. Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua Panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," ujar Ipda Wawan, Sabtu (13/5/2023) siang.
Baca juga: DPRD Pangkep Desak PT Semen Tonasa Bayar Pajak Hasil Produksi dan Penjualan ke Pemda
Baca juga: Virendy Tewas saat Diksar Mapala Teknik Unhas 09, James Wehantouw: Banyak Lebam-lebam
Kedua tersangka kata dia dijerat pasal 359 tentang kealpaan atas meninggalnya Virendy.
Bunyi pasalnya,"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Penetapan dua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas Makassar tersebut sebagai tersangka, setelah pihak penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus.
Gelar kasus kematian Virendy itu berlangsung di Mapolres Maros dalam pekan ini.
"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP (tentang kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal). Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.
Namun demikian, pihaknya menjamin kedua tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Kami juga pastikan kedua tersangka tidak lagi menghilangkan barang buktinya atau (pengaruhi) saksi, karena barang buktinya ada pada kami," tegas WawanÂ
Selain itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Wawan belum mau memastikan.
Hanya saja kata dia, nanti akan dilihat atau terungkap saat pemeriksaan ulang tersangka.
"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terangnya.
Virendy tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros, 14 Januari lalu.
Namun, kabar tersebut baru diketahui pihak keluarga pada sore, usai korban dibawa ke Makassar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.