Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Omnibus Law Kesehatan

Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, PPNI Jeneponto: Ini Mencurigakan

RUU Omnibus Law Kesehatan ini merupakan produk hukum yang menggabungkan 13 Undang-Undang (UU) sekaligus.

dok pribadi
Ketua PPNI Jeneponto Rinal. PNI Jeneponto secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan mendapat protes keras dari sejumlah pihak, termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua PPNI Jeneponto, Rinal, secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut.

"Kami dari DPD PPNI Jeneponto menolak dengan tegas RUU Kesehatan," kata Rinal pada Selasa (9/4/2023) siang.

Ia menjelaskan bahwa RUU tersebut akan berdampak buruk terhadap layanan kesehatan masyarakat karena memberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kekuasaan mutlak terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan sektor lainnya.

"Hal ini sangat mencurigakan, seolah-olah ada upaya untuk mengkanalisasi sumber daya yang ada di Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Rinal juga menilai bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan ini merupakan produk hukum yang menggabungkan 13 Undang-Undang (UU) sekaligus, termasuk UU Keperawatan yang akan dibumihanguskan.

"Undang-undang keperawatan yang merupakan hasil perjuangan perawat selama puluhan tahun juga akan dihapus," tambahnya.

Rinal mengungkapkan ironisnya bahwa banyak nakes yang mendapat tawaran Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku seumur hidup dari pemerintah.

Namun hal tersebut lanjut dia, sebagai dalih untuk menarik empati para nakes.

"Saya kira ini menjadi pemanis guna memuluskan kepentingan dengan dalih efisiensi proses administratif dan semangat untuk kebaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ungkapnya.

"Tidak sedikit pula sejawat yang tergiur menerima dengan tidak sadar maupun secara sadar walaupun akan mengorbankan kehormatan dan marwah profesinya," sesalnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved