Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Anak

Periode Januari-April 2023, Ada 4 Anak Jadi Korban Pelecehan di Bulukumba

Pernikahan dini juga menghadapi masalah bahwa tubuh anak belum siap secara fisik dan mental untuk kehamilan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI
Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2 Bulukumba Irmayanti Asnawi. Data DP3AP2, tahun 2023 periode Januari-April dilaporkan sebanyak empat kasus pelecehan terhadap anak. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mencatat sejumlah anak jadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

Kasus terbanyak terjadi pada tahun 2018, dengan tercatat 31 kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Pada tahun 2019, terjadi 18 kasus, sementara pada tahun 2020 terjadi 15 kasus.

Pada tahun 2021 terdapat 14 kasus, tahun 2022 sebanyak 7 kasus, dan tahun 2023 periode Januari-April dilaporkan sebanyak empat kasus.

Dari jumlah tersebut, beberapa korban juga terlibat dalam pernikahan dini.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2 Bulukumba, Irmayanti Asnawi menjelaskan bahwa pernikahan dini menjadi faktor pemicu perceraian.

"Mereka belum siap menjadi suami dan istri, baik secara fisik maupun mental," kata Irmayanti Asnawi, Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, perselisihan sering terjadi karena ketidaksiapan tersebut, ditambah lagi dengan masalah ekonomi.

Selain itu, pernikahan dini juga menghadapi masalah bahwa tubuh anak belum siap secara fisik dan mental untuk kehamilan.

"Istilahnya, saat ini terjadi pola pergaulan bebas yang menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Baca juga: 7.777 Laporan Masuk ke LPSK di Tahun 2022, 800 Kasus Kekerasan Anak Tercover

Baca juga: Per 11 April 2023, Pengadilan Agama Bulukumba Kabulkan 24 Permohonan Dispensasi Nikah

Kasat Reskrim Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan bahwa ada lima kasus pelecehan seksual yang menyebabkan kehamilan dan telah dilaporkan kepada polisi pada pertengahan tahun 2022 hingga awal tahun 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Bulukumba melaporkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 202 perkara yang mendapat dispensasi nikah.

Pada tahun 2022, terdapat 71 perkara yang mendapat dispensasi.

Sedangkan pada tahun 2023, hingga tanggal 11 April, terdapat 24 perkara yang mendapat dispensasi.

Sebagian besar perkara yang mendapat dispensasi pernikahan dilakukan karena pelanggaran adat istiadat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved