Pelecehan Anak
Oknum Guru Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak Dibebaskan, Keluarga Korban Pilih Damai
Pengajuan untuk damai atas kasus pelecehan yang dialami anaknya adalah permintaannya sendiri tanpa paksakan atau arahan dari pihak manapun.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Oknum guru tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dibebaskan.
Pasalnya orangtua korban mencabut laporan polisi dan mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku.
Dari video singkat yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (13/12/2022), ayah korban inisial A mengatakan mencabut laporan.
Adapun pengajuan untuk damai adalah permintaannya sendiri tanpa paksakan atau arahan dari pihak manapun.
"Saya pelapor pencabulan anak di bawah umur menerangkan bahwa saya sendiri yang mau mencabut laporan saya tanpa ada tekanan dari pihak manapun," ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga memohon kepada polisi agar perkara yang dilaporkan untuk dihentikan dan tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan.
"Dengan pertimbangan pelaku telah meminta maaf, pelaku tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Baik kepada anak saya maupun ke orang lain," tuturnya.
Dia menekankan, tindakannya untuk berdamai sama sekali tidak ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Keputusannya tersebut juga telah ia musyawarahkan dengan keluarga besar.
"Namun, karena saya melihat pelaku sudah menyadari perbuatannya dan ikhlas meminta maaf, maka kami ambil langkah damai," ujarnya.
Dia juga memohon kepada masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Pinrang agar bisa menerima keputusannya untuk berdamai dengan terduga pelaku.
"Dan tolong jangan ada lagi pemberitaan tentang kasus anak kami. Karena ini juga menyangkut mental dan psikis anak kami dan keluarga besar kami jika masalah ini selalu diberitakan di media," imbuhnya.
Sementara Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang Andi Bakhtiar Tombong mengatakan pihaknya juga telah mengklarifikasi ulang kepada pihak keluarga korban terkait pencabutan laporan tersebut.
"Saya telah klarifikasi ulang ke keluarga korban. Setelah bicara lama, orang tua korban mengatakan kalau langkah untuk berdamai dengan tersangka adalah keinginannya sendiri tanpa ada tekanan dan bukan arahan penyidik Polres Pinrang," katanya, Selasa (13/12/2022).
Karena itu, P2TP2A sudah tidak bisa berbuat banyak.