Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Polres Wajo Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Orang Masih DPO

Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Wajo
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2 saset seberat 10,229 gram di Dusun Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Kamis (4/5/23).   

TRUBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Kamis (4/5/23).

Dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Abdul Haris Nicholaus, bersama Kanit II IPDA Muhlis dan jajaran mengamankan pelaku berinisial MN (38) dan SK (36).

“Benar, kami ringkus pelaku sekitar Pukul 15.30 Wita, keduanya ditangkap di lokasi berbeda," ujar AKP Abdul Haris Nicholaus kepada Tribun-Timur.com.

Selain itu, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 saset seberat 10,229 gram.

"MN kami tangkap di Dusun Lempong, yang dimana ia memerintahkan SK mengambil narkotika jenis sabu dari seorang lelaki berinisial SD," jelasnya.

Saat ini SD masih dalam proses penelusuran pihak kepolisian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, SK (36) diamankan di Desa Batu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut dibungkus dengan tissue kemudian dilakban dan disembunyikan dalam helm.

“Saat ini kedua pelaku tersebut telah kami amankan di ruang titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Sedangkan, barang bukti telah kami kirim ke Labfor Polda Sulawesi Selatan guna menguji zat yang terkandung di dalamnya.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentu kami proses dan kedua pelaku akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 1-10 miliar," tandasnya. (*)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved