Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan AM Iqbal Parewangi, Berpeluang Ikut Bertarung Calon DPD RI
AM Iqbal Parewangi berpeluang lolos untuk maju bertarung calon senator DPD RI ke Senayan setelah Bawaslu Sulsel mengabulkan gugatannya
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Selanjutnya, pada verifikasi faktual kedua, total dukungan terhadap pemohon yang dapat diproyeksikan berstatus MS minimal sebanyak (911 – 42) = 869 dukungan.
Dengan demikian, dari hasil verifikasi administrasi pertama hingga hasil verifikasi faktual kedua, total dukungan terhadap Pemohon yang dapat diproyeksikan berstatus MS (memenuhi syarat) adalah minimal sebanyak (2.138 + 869) = 3.007 dukungan.
Dengan dukungan sebanyak 3.007 berstatus MS, termohon seharusnya tidak men-TMS-kan pemohon karena pemohon telah memenuhi syarat jumlah minimal maupun sebaran dukungan yang diperlukan.
Sehingga dengan demikian, pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Selatan.
Delapan, vahwa di hadapan pimpinan majelis, pemohon dapat memberikan bukti.
Seperti surat permohonan dari pemohon ke KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk menuntaskan import Form F1 dan KTP dukungan ke Silon KPU pada tahap Perbaikan Kedua.
Tak hanya itu, terdapat 728 Form F1 dan atau KTP dukungan yang belum sempat diimport ke SILON KPU pada tahap Perbaikan Kedua karena keterbatasan waktu yang diakibatkan oleh adanya kendala lambat loading dan kendala teknis lainnya saat dilakukan import ke SILON KPU.
Bawaslu Bantaeng Evaluasi Pengawasan Pemilu Bersama Parpol, Forkopimda, dan 85 Aktivis |
![]() |
---|
Petepete Terjun ke Saluran Air Depan Bawaslu Maros, Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.