Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan AM Iqbal Parewangi, Berpeluang Ikut Bertarung Calon DPD RI

AM Iqbal Parewangi berpeluang lolos untuk maju bertarung calon senator DPD RI ke Senayan setelah Bawaslu Sulsel mengabulkan gugatannya

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel membacakan putusan gugatan bakal calon Anggota DPD RI Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengabulkan gugatan bakal calon Anggota DPD RI Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi.

Bawaslu Sulsel membacakan putusan dalam sidang ajudikasi, Kamis 27 April 2023.

Bawaslu menolak eksespsi termohon, dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan yang digugat oleh Iqbal Parewangi.

Pertama, nengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;

Kedua, memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesempatan selama waktu 2x24 jam kepada pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON.

Kemudian, melakukan verifikasi dan verifikasi factual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan tallo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berdasarkan hasil keputusan Bawaslu, mantan Senator Sulsel (2014-2019) ini berpeluang lolos untuk maju bertarung ke Senayan lewat jalur calon senator DPD RI.

Menanggapi keputusan Bawaslu, Iqbal Parewangi menyebut, demokrasi itu ruang ikhtiar.

Baginya, KPU sudah lakukan ikhtiar demokrasi, termasuk sampai sidang hari ini. Baik seluruh tim, sahabat dan keluarganya, telah melakukan ikhtiar terbaik.

"Bawaslu juga sudah mengikhtiarkan yang terbaik, lewat mediasi hingga keluar putusan ajudikasi sore ini. Tugas kita memang berikhtiar, melakukan azam terbaik. Hukumnya jelas, faidza azamta fatawakkal ‘alallah. Alhamdulillah," tuturnya.

"Dari resultan seluruh ikhtiar itu, dan tawakkal itu, keluar putusan Bawaslu mengabulkan gugatan saya dan KPU menerima itu dengan legowo. Allahu Akbar," Iqbal menambahkan.

Sebelum membacakan empat poin keputusan tersebut, pimpinan majelis yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu Sulsel bergantian membacakan berbagai hal terkait putusan tersebut.

Termasuk kesimpulan Pemohon terkait bukti-bukti, data dan fakta hasil pelaksanaan verfak, dan kesaksian para saksi.

Pertama, bahwa pemohon telah menyampaikan di hadapan Pimpinan Majelis tentang dalil-dalil Permohonan, mengajukan bukti-bukti sehubungan dengan Permohonan, dan menghadirkan 2 orang saksi.

Kedua, bahwa di hadapan pimpinan majelis, pemohon dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual kedua di 8 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Terdapat total 374 sampel dukungan di 8 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Semua sampel di Maros (36 sampel), Takalar (1 sampel), Jeneponto (2 sampel), Selayar (22 sampel), dan Sinjai (2 sampel) berstatus Memenuhi Syarat atau MS.

Dari dua sampel di Bulukumba, terdapat 1 sampel berstatus MS dan 1 sampel berstatus TMS (tidak memenuhi syarat).

Kemudian, dari 48 sampel di Kabupaten Gowa, terdapat 41 sampel berstatus MS dan 7 sampel berstatus TMS. Hal ini karena dilantik menjadi Pantarlih atau tidak ditemukan.

Terdapat bukti-bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa keputusan termohon men-TMS-kan 70 sampel pendukung pemohon di Kota Makassar adalah tidak benar karena terdapat hasil verifikasi faktual kedua yang tidak sesuai dengan di Silon KPU, dan oleh karena adanya proses verifikasi faktual kedua yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ketiga, bahwa di hadapan Pimpinan Majelis, Pemohon dapat membuktikan bahwa terdapat hasil verifikasi faktual kedua di Kota Makassar yang tidak sesuai dengan di Silon KPU.

Terdapat tiga sampel di Kota Makassar yang berstatus mendukung sesuai hasil verifikasi faktual kedua namun berobah menjadi TMS di Silon KPU, yaitu atasnama: Sandi, Munawir, dan Janaena.

Terdapat setidaknya 50 sampel di Kota Makassar yang memberikan video rekaman berstatus mendukung, namun sebagian diantaranya dinyatakan berstatus TMS di Silon KPU, termasuk 5 diantaranya yaitu atas nama Husnaini Laoki, Basdiana Bohaseng, Wakyu Ramadhan, Abd Rahman Syam, dan Muh Ismail Iskandar.

Terdapat sejumlah video rekaman mendukung yang dinyatakan TMS di Silon KPU hanya karena tidak lengkap menyebut nama pendukung, meski nama itu jelas terbaca di KTP yang dipegang sendiri oleh pendukung bersangkutan.

Keempat, pemohon dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual kedua di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ada proses yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Terdapat total 224 sampel dukungan di Kecamatan Tallo.

Sehingga sampai tanggal 3 April 2023, sesuai bukti screenshoot dari PPK Tallo, sudah diverifikasi faktual sebanyak 118 sampel dengan hasil: 108 mendukung, 5 tidak mendukung karena baru saja dilantik jadi Pantarlih, dan 5 tidak ditemukan.

Secara rata-rata, petugas menyelesaikan verifikasi faktual sebanyak 13-14 sampel per hari.

Sampai tanggal 7 April 2023, sesuai bukti screenshoot dari PPK Tallo, masih terdapat 64 sampel yang belum diverifikasi faktual, dan total sudah 148 mendukung.

Terdapat 3 sampel yang sebelumnya disebut tidak ditemukan namun sudah memberikan video rekaman dukungan, dan sisanya 2 sampel tidak mendukung.

Secara rata-rata, untuk tanggal 4 – 7 April 2023, petugas menyelesaikan verifikasi faktual sebanyak 14 sampel per hari.

Pada tanggal 8 April 2023, dilakukan verifikasi faktual oleh petugas sebanyak 7 sampel, dengan hasil: 6 mendukung dan 1 ditemui kemudian karena saat itu pergi kerja.

Sampai berakhir masa verifikasi faktual, yaitu tanggal 8 April 2023, terdapat 162 sampel sudah diverifikasi faktual oleh petugas, dengan rincian: mendukung 155 (95,7 persen), tidak mendukung karena baru dilantik menjadi Pantarlih 5 (3,1 persen ), dan tidak mendukung 2 (1,2 persen ).

Terdapat sejumlah video rekaman dukungan yang dikumpulkan oleh tim Pemohon di Kecamatan Tallo, termasuk yang di luar dari 162 sampel yang sudah diverifikasi faktual oleh petugas.

Karena batas waktu verifikasi faktual kedua hanya sampai tanggl 8 April 2023, pemohon mempertanyakan kepada Termohon: kapan kiranya (224 – 162 – video rekaman) = 57 sampel tersisa itu diverifikasi faktual oleh petugas.

Kelima, pemohon dengan sadar menyampaikan adanya sejumlah sampel yang belakangan dilantik menjadi Pantarlih, memiliki video rekaman tetapi di-TMS-kan di Silon KPU, dan persentase hasil verifikasi faktual hingga hari terakhir pelaksanaannya, dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut.

Terhadap 5 (lima) sampel pendukung di Kota Makassar yang belakangan dilantik menjadi Pantarlih, seharusnya tidak di-TMS-kan oleh Termohon karena mereka (Nurul Padia, Indah Chaerunnisa, Husni Rahim, Gusnawati, dan Nur Azizah Cahya Dewi) menyerahkan KTP dukungan kepada Pemohon sebelum mereka mendaftar untuk menjadi Pantarlih dan juga baru diketahui sudah menjadi Pantarlih pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.

Terhadap sejumlah sampel pendukung yang memberikan video rekaman dukungan tanpa menyebut Namanya, seharusnya tidak di-TMS-kan oleh Termohon karena nama mereka dapat terbaca di KTP yang dipegang sendiri dan ditunjukkan langsung oleh pendukung bersangkutan dalam masing-masing video tersebut.

Terhadap 57 sampel tersisa di Kecamatan Tallo tersebut, jika pun dilakukan konversi statistik yang merujuk pada hasil dari 162 sampel yang sudah diverifikasi faktual, maka hasilnya dapat diproyeksikan menjadi: 95,7 % x 57 = 55 sampel mendukung, dan sisanya 2 sampel tidak mendukung;

Keenam, bahwa di hadapan pimpinan najelis, pemohon telah menghadirkan 2 orang saksi di bawah sumpah untuk menyatakan kesaksiannya atas bukti-bukti yang telah Pemohon sampaikan. Kedua orang saksi tersebut yaitu Ibu Asniwati Laode dan Andi Amal Mustaviv.

Ketuju, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon telah tunjukkan di hadapan Pimpinan Majelis, yang data-datanya seperti telah diuraikan secara jelas di atas, termasuk bukti berupa 50 (limapuluh) video rekaman dukungan dalam flashdisc yang diserahkan kemudian sesuai arahan pimpinan majelis.

Pada verifikasi faktual kedua, total dukungan terhadap Pemohon yang dapat diproyeksikan berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) maksimal hanya sebanyak 42 dukungan.

Diantaranya, satu di Bulukumba, 7 di Gowa, dan 11 di Makassar.

Selanjutnya, pada verifikasi faktual kedua, total dukungan terhadap pemohon yang dapat diproyeksikan berstatus MS minimal sebanyak (911 – 42) = 869 dukungan.

Dengan demikian, dari hasil verifikasi administrasi pertama hingga hasil verifikasi faktual kedua, total dukungan terhadap Pemohon yang dapat diproyeksikan berstatus MS (memenuhi syarat) adalah minimal sebanyak (2.138 + 869) = 3.007 dukungan.

Dengan dukungan sebanyak 3.007 berstatus MS, termohon seharusnya tidak men-TMS-kan pemohon karena pemohon telah memenuhi syarat jumlah minimal maupun sebaran dukungan yang diperlukan.

Sehingga dengan demikian, pemohon memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Selatan.

Delapan, vahwa di hadapan pimpinan majelis, pemohon dapat memberikan bukti.

Seperti surat permohonan dari pemohon ke KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk menuntaskan import Form F1 dan KTP dukungan ke Silon KPU pada tahap Perbaikan Kedua.
Tak hanya itu, terdapat 728 Form F1 dan atau KTP dukungan yang belum sempat diimport ke SILON KPU pada tahap Perbaikan Kedua karena keterbatasan waktu yang diakibatkan oleh adanya kendala lambat loading dan kendala teknis lainnya saat dilakukan import ke SILON KPU.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved