Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan AM Iqbal Parewangi, Berpeluang Ikut Bertarung Calon DPD RI

AM Iqbal Parewangi berpeluang lolos untuk maju bertarung calon senator DPD RI ke Senayan setelah Bawaslu Sulsel mengabulkan gugatannya

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel membacakan putusan gugatan bakal calon Anggota DPD RI Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi. 

Pertama, bahwa pemohon telah menyampaikan di hadapan Pimpinan Majelis tentang dalil-dalil Permohonan, mengajukan bukti-bukti sehubungan dengan Permohonan, dan menghadirkan 2 orang saksi.

Kedua, bahwa di hadapan pimpinan majelis, pemohon dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual kedua di 8 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Terdapat total 374 sampel dukungan di 8 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Semua sampel di Maros (36 sampel), Takalar (1 sampel), Jeneponto (2 sampel), Selayar (22 sampel), dan Sinjai (2 sampel) berstatus Memenuhi Syarat atau MS.

Dari dua sampel di Bulukumba, terdapat 1 sampel berstatus MS dan 1 sampel berstatus TMS (tidak memenuhi syarat).

Kemudian, dari 48 sampel di Kabupaten Gowa, terdapat 41 sampel berstatus MS dan 7 sampel berstatus TMS. Hal ini karena dilantik menjadi Pantarlih atau tidak ditemukan.

Terdapat bukti-bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa keputusan termohon men-TMS-kan 70 sampel pendukung pemohon di Kota Makassar adalah tidak benar karena terdapat hasil verifikasi faktual kedua yang tidak sesuai dengan di Silon KPU, dan oleh karena adanya proses verifikasi faktual kedua yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ketiga, bahwa di hadapan Pimpinan Majelis, Pemohon dapat membuktikan bahwa terdapat hasil verifikasi faktual kedua di Kota Makassar yang tidak sesuai dengan di Silon KPU.

Terdapat tiga sampel di Kota Makassar yang berstatus mendukung sesuai hasil verifikasi faktual kedua namun berobah menjadi TMS di Silon KPU, yaitu atasnama: Sandi, Munawir, dan Janaena.

Terdapat setidaknya 50 sampel di Kota Makassar yang memberikan video rekaman berstatus mendukung, namun sebagian diantaranya dinyatakan berstatus TMS di Silon KPU, termasuk 5 diantaranya yaitu atas nama Husnaini Laoki, Basdiana Bohaseng, Wakyu Ramadhan, Abd Rahman Syam, dan Muh Ismail Iskandar.

Terdapat sejumlah video rekaman mendukung yang dinyatakan TMS di Silon KPU hanya karena tidak lengkap menyebut nama pendukung, meski nama itu jelas terbaca di KTP yang dipegang sendiri oleh pendukung bersangkutan.

Keempat, pemohon dapat membuktikan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual kedua di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ada proses yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Terdapat total 224 sampel dukungan di Kecamatan Tallo.

Sehingga sampai tanggal 3 April 2023, sesuai bukti screenshoot dari PPK Tallo, sudah diverifikasi faktual sebanyak 118 sampel dengan hasil: 108 mendukung, 5 tidak mendukung karena baru saja dilantik jadi Pantarlih, dan 5 tidak ditemukan.

Secara rata-rata, petugas menyelesaikan verifikasi faktual sebanyak 13-14 sampel per hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved