Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan AM Iqbal Parewangi, Berpeluang Ikut Bertarung Calon DPD RI
AM Iqbal Parewangi berpeluang lolos untuk maju bertarung calon senator DPD RI ke Senayan setelah Bawaslu Sulsel mengabulkan gugatannya
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengabulkan gugatan bakal calon Anggota DPD RI Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi.
Bawaslu Sulsel membacakan putusan dalam sidang ajudikasi, Kamis 27 April 2023.
Bawaslu menolak eksespsi termohon, dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan yang digugat oleh Iqbal Parewangi.
Pertama, nengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;
Kedua, memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesempatan selama waktu 2x24 jam kepada pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON.
Kemudian, melakukan verifikasi dan verifikasi factual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan tallo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Berdasarkan hasil keputusan Bawaslu, mantan Senator Sulsel (2014-2019) ini berpeluang lolos untuk maju bertarung ke Senayan lewat jalur calon senator DPD RI.
Menanggapi keputusan Bawaslu, Iqbal Parewangi menyebut, demokrasi itu ruang ikhtiar.
Baginya, KPU sudah lakukan ikhtiar demokrasi, termasuk sampai sidang hari ini. Baik seluruh tim, sahabat dan keluarganya, telah melakukan ikhtiar terbaik.
"Bawaslu juga sudah mengikhtiarkan yang terbaik, lewat mediasi hingga keluar putusan ajudikasi sore ini. Tugas kita memang berikhtiar, melakukan azam terbaik. Hukumnya jelas, faidza azamta fatawakkal ‘alallah. Alhamdulillah," tuturnya.
"Dari resultan seluruh ikhtiar itu, dan tawakkal itu, keluar putusan Bawaslu mengabulkan gugatan saya dan KPU menerima itu dengan legowo. Allahu Akbar," Iqbal menambahkan.
Sebelum membacakan empat poin keputusan tersebut, pimpinan majelis yang terdiri dari ketua dan anggota Bawaslu Sulsel bergantian membacakan berbagai hal terkait putusan tersebut.
Termasuk kesimpulan Pemohon terkait bukti-bukti, data dan fakta hasil pelaksanaan verfak, dan kesaksian para saksi.
Bawaslu Bantaeng Evaluasi Pengawasan Pemilu Bersama Parpol, Forkopimda, dan 85 Aktivis |
![]() |
---|
Petepete Terjun ke Saluran Air Depan Bawaslu Maros, Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.