Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan AM Iqbal Parewangi, Berpeluang Ikut Bertarung Calon DPD RI
AM Iqbal Parewangi berpeluang lolos untuk maju bertarung calon senator DPD RI ke Senayan setelah Bawaslu Sulsel mengabulkan gugatannya
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Sampai tanggal 7 April 2023, sesuai bukti screenshoot dari PPK Tallo, masih terdapat 64 sampel yang belum diverifikasi faktual, dan total sudah 148 mendukung.
Terdapat 3 sampel yang sebelumnya disebut tidak ditemukan namun sudah memberikan video rekaman dukungan, dan sisanya 2 sampel tidak mendukung.
Secara rata-rata, untuk tanggal 4 – 7 April 2023, petugas menyelesaikan verifikasi faktual sebanyak 14 sampel per hari.
Pada tanggal 8 April 2023, dilakukan verifikasi faktual oleh petugas sebanyak 7 sampel, dengan hasil: 6 mendukung dan 1 ditemui kemudian karena saat itu pergi kerja.
Sampai berakhir masa verifikasi faktual, yaitu tanggal 8 April 2023, terdapat 162 sampel sudah diverifikasi faktual oleh petugas, dengan rincian: mendukung 155 (95,7 persen), tidak mendukung karena baru dilantik menjadi Pantarlih 5 (3,1 persen ), dan tidak mendukung 2 (1,2 persen ).
Terdapat sejumlah video rekaman dukungan yang dikumpulkan oleh tim Pemohon di Kecamatan Tallo, termasuk yang di luar dari 162 sampel yang sudah diverifikasi faktual oleh petugas.
Karena batas waktu verifikasi faktual kedua hanya sampai tanggl 8 April 2023, pemohon mempertanyakan kepada Termohon: kapan kiranya (224 – 162 – video rekaman) = 57 sampel tersisa itu diverifikasi faktual oleh petugas.
Kelima, pemohon dengan sadar menyampaikan adanya sejumlah sampel yang belakangan dilantik menjadi Pantarlih, memiliki video rekaman tetapi di-TMS-kan di Silon KPU, dan persentase hasil verifikasi faktual hingga hari terakhir pelaksanaannya, dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut.
Terhadap 5 (lima) sampel pendukung di Kota Makassar yang belakangan dilantik menjadi Pantarlih, seharusnya tidak di-TMS-kan oleh Termohon karena mereka (Nurul Padia, Indah Chaerunnisa, Husni Rahim, Gusnawati, dan Nur Azizah Cahya Dewi) menyerahkan KTP dukungan kepada Pemohon sebelum mereka mendaftar untuk menjadi Pantarlih dan juga baru diketahui sudah menjadi Pantarlih pada saat pelaksanaan verifikasi faktual.
Terhadap sejumlah sampel pendukung yang memberikan video rekaman dukungan tanpa menyebut Namanya, seharusnya tidak di-TMS-kan oleh Termohon karena nama mereka dapat terbaca di KTP yang dipegang sendiri dan ditunjukkan langsung oleh pendukung bersangkutan dalam masing-masing video tersebut.
Terhadap 57 sampel tersisa di Kecamatan Tallo tersebut, jika pun dilakukan konversi statistik yang merujuk pada hasil dari 162 sampel yang sudah diverifikasi faktual, maka hasilnya dapat diproyeksikan menjadi: 95,7 % x 57 = 55 sampel mendukung, dan sisanya 2 sampel tidak mendukung;
Keenam, bahwa di hadapan pimpinan najelis, pemohon telah menghadirkan 2 orang saksi di bawah sumpah untuk menyatakan kesaksiannya atas bukti-bukti yang telah Pemohon sampaikan. Kedua orang saksi tersebut yaitu Ibu Asniwati Laode dan Andi Amal Mustaviv.
Ketuju, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon telah tunjukkan di hadapan Pimpinan Majelis, yang data-datanya seperti telah diuraikan secara jelas di atas, termasuk bukti berupa 50 (limapuluh) video rekaman dukungan dalam flashdisc yang diserahkan kemudian sesuai arahan pimpinan majelis.
Pada verifikasi faktual kedua, total dukungan terhadap Pemohon yang dapat diproyeksikan berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) maksimal hanya sebanyak 42 dukungan.
Diantaranya, satu di Bulukumba, 7 di Gowa, dan 11 di Makassar.
Bawaslu Bantaeng Evaluasi Pengawasan Pemilu Bersama Parpol, Forkopimda, dan 85 Aktivis |
![]() |
---|
Petepete Terjun ke Saluran Air Depan Bawaslu Maros, Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Sabet Penghargaan Gubernur |
![]() |
---|
Transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.