2 Kesalahan Panglima TNI Yudo Margono saat Perintahkan Operasi Siaga Tempur di Papua Menurut YLBHI
2 Kesalahan Panglima TNI Yudo Margono saat Perintahkan Operasi Siaga Tempur di Papua Menurut YLBHI
Keputusan ini diambil menyusul serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap 36 prajurit TNI di Kabupaten Nduga pekan lalu.
Dari jumlah tersebut, terdapat 5 prajurit yang gugur dalam operasi tersebut.
Pengamat Militer: Wajar dan Legal
Hal berbeda disampaikan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Menurutnya, kehadiran TNI termasuk siaga tempur di Papua masih bagian dari perbantuan terhadap tugas Polri dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakkan hukum yang dikendalikan oleh Polri, ya semuanya masih legal dan tidak berada di luar hukum," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Dikatakan, penetapan siaga tempur sebagaimana pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada dasarnya tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurutnya, kebijakan dan keputusan politik negara baru dibutuhkan jika pemerintah berencana mengubah tugas TNI di Papua.
Dari yang semula OMSP untuk membantu Polri menjadi OMSP guna mengatasi gerakan separatis bersenjata atau pemberontakan bersenjata, dalam hal ini KKB.
"Sampai saat ini kita belum mendengar ada rencana pemerintah untuk pertama-tama menetapkan kelompok bersenjata di Papua itu sebagai gerakan separatis atau pemberontak, kemudian dengan persetujuan DPR, Presiden memerintahkan TNI untuk mengatasinya," jelas dia.
Fahmi juga sepakat dengan keputusan Panglima TNI jika penetapan siaga tempur tak membuat militer harus menambahkan kekuatan personel dan jumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Papua.
Sebaliknya, siaga tempur ini justru hanya mempercepat rotasi kekuatan yang dikirim ke Papua.
Menurutnya, masa tugas prajurit yang terlalu panjang di medan tugas justru akan berefek terhadap kondisi moril prajurit.
"Saya sepakat dengan percepatan ini karena masa tugas yang terlalu panjang bisa berdampak pada kondisi moril prajurit, menurunkan kewaspadaan dan meningkatkan peluang terjadinya kelalaian," imbuh dia. ()
Kehebatan 2 'Anak Kolong' Lampaui Karir Ayahnya di Militer, Panglima TNI Jebolan Akmil dan AAU |
![]() |
---|
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di SulselĀ |
![]() |
---|
Sosok Joy Jonathan Boroh Korban KKB Papua Rupanya Wisudawan Terbaik UNM |
![]() |
---|
Lulusan Terbaik di UNM dan Juara Kelas di Toraja Tewas Dibunuh KKB Papua |
![]() |
---|
Soal Izin Impor Gula ke Koperasi, Tom Lembong Sebut Panglima TNI dan Kapolri Diperintahkan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.