2 Kesalahan Panglima TNI Yudo Margono saat Perintahkan Operasi Siaga Tempur di Papua Menurut YLBHI
2 Kesalahan Panglima TNI Yudo Margono saat Perintahkan Operasi Siaga Tempur di Papua Menurut YLBHI
TRIBUN-TIMUR.COM - Ulah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) makin meresahkan masyarakat.
Terbaru dilaporkan ada 5 prajurit tewas akibat aksi baku tembak dengan KKB dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air.
Seolah geram karena anak buahnya banyak terluka, Panglima TNI mulai bertindak.
Pihaknya meningkatkan status operasi militer di wilayah konflik Papua menjadi siaga tempur.
Meski ada pihak yang pro, tidak sedikit keputusan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pihak lembaga tesebut menjelaskan status Operasi Siaga Tempur di Papua merupakan operasi yang ilegal dan hal itu berarti bertentangan dan melawan perintah Presiden Jokowi.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengungkap alasan mengapa operasi disebut ilegal.
Pertama, tidak ada perintah dari Presiden Joko Widodo dan kedua tidak ada persetujuan dari DPR.
"Kalau tidak ada perintah presiden, kebijakan politiknya dan kemudian tidak disetujui DPR, maka ini bagian dari operasi militer ilegal," ujar Isnur, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/4).
Isnur mengatakan, masyarakat seharusnya tidak diam saja ketika kekuatan militer negara digunakan secara ilegal.
Pasalnya, tindakan itu akan sangat membahayakan negara karena bisa menjadi alat represi masyatakat sipil di kemudian hari.
Menurut Isnur, saat ini ada 10.000 pasukan dikirimkan ke Papua tanpa adanya undang-undang yang mendasari gerak mereka.
Padahal Undang-Undang TNI menyebutkan pergerakan pasukan boleh dilakukan atas dasar perintah presiden dan jika ada kekerasan bersenjata.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meningkatkan status operasi pencarian pilot Susi Air menjadi siaga tempur.
Keputusan ini diambil menyusul serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap 36 prajurit TNI di Kabupaten Nduga pekan lalu.
Dari jumlah tersebut, terdapat 5 prajurit yang gugur dalam operasi tersebut.
Pengamat Militer: Wajar dan Legal
Hal berbeda disampaikan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Menurutnya, kehadiran TNI termasuk siaga tempur di Papua masih bagian dari perbantuan terhadap tugas Polri dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakkan hukum yang dikendalikan oleh Polri, ya semuanya masih legal dan tidak berada di luar hukum," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Dikatakan, penetapan siaga tempur sebagaimana pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada dasarnya tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Menurutnya, kebijakan dan keputusan politik negara baru dibutuhkan jika pemerintah berencana mengubah tugas TNI di Papua.
Dari yang semula OMSP untuk membantu Polri menjadi OMSP guna mengatasi gerakan separatis bersenjata atau pemberontakan bersenjata, dalam hal ini KKB.
"Sampai saat ini kita belum mendengar ada rencana pemerintah untuk pertama-tama menetapkan kelompok bersenjata di Papua itu sebagai gerakan separatis atau pemberontak, kemudian dengan persetujuan DPR, Presiden memerintahkan TNI untuk mengatasinya," jelas dia.
Fahmi juga sepakat dengan keputusan Panglima TNI jika penetapan siaga tempur tak membuat militer harus menambahkan kekuatan personel dan jumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Papua.
Sebaliknya, siaga tempur ini justru hanya mempercepat rotasi kekuatan yang dikirim ke Papua.
Menurutnya, masa tugas prajurit yang terlalu panjang di medan tugas justru akan berefek terhadap kondisi moril prajurit.
"Saya sepakat dengan percepatan ini karena masa tugas yang terlalu panjang bisa berdampak pada kondisi moril prajurit, menurunkan kewaspadaan dan meningkatkan peluang terjadinya kelalaian," imbuh dia. ()
Kehebatan 2 'Anak Kolong' Lampaui Karir Ayahnya di Militer, Panglima TNI Jebolan Akmil dan AAU |
![]() |
---|
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di SulselĀ |
![]() |
---|
Sosok Joy Jonathan Boroh Korban KKB Papua Rupanya Wisudawan Terbaik UNM |
![]() |
---|
Lulusan Terbaik di UNM dan Juara Kelas di Toraja Tewas Dibunuh KKB Papua |
![]() |
---|
Soal Izin Impor Gula ke Koperasi, Tom Lembong Sebut Panglima TNI dan Kapolri Diperintahkan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.